Anggota DPRD Riau Ditangkap KPK
KPK Kesulitan Membuka Ruangan Faisal Aswan
Di ruangan Fraksi Golkar, KPK sempat kesulitan membuka ruangan Faisal Aswan. KPK harus menyesuaikan beberapa dari sekantong kunci yang

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Usai memeriksa ruangan Fraksi Gabungan serta ruangan Badan Legislasi (banleg) selama tiga jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa ruangan Fraksi Golkar DPRD Riau, Kamis (5/4/2012).
Di ruangan Fraksi Golkar, KPK sempat kesulitan membuka ruangan Faisal Aswan. KPK harus menyesuaikan beberapa dari sekantong kunci yang dibawa.
Setelah ruangan terbuka, tiga petugas KPK langsung menelusuri dan mencari berkas yang terdapat dalam ruangan tersebut.
Lima belas menit, KPK keluar dari ruangan Fraksi Golkar dan melanjutkan pemeriksaan pada ruangan Risalah dan Produk Hukum DPRD Riau. Dari tiga ruangan yang diperiksa, KPK menyita beberapa berkas.
Dugaan, berkas yang disita KPK berkaitan dengan Perda nomor 6 tahun 2010 tentang pembangunan venues lapangan tembak.
Terkait dengan penggeledahan yang dilakukan KPK, Ketua DPRD Riau Johar Firdaus menyebutkan hal itu sudah menjadi kewenangan KPK. Menurutnya, sebelum penggeledahan, KPK juga sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau.
"Sebelumnya KPK sudah berkoordinasi dengan sekwan. Termasuk meminta izin melakukan penggeledahan. Mereka juga punya surat izin dari pimpinannya dan melakukan pekerjaannya secara profesional," ujar Johar.
Dikatakan Politisi Golkar ini, penggeledahan yang dilakukan KPK juga untuk kepentingan melengkapi data yang diperlukan untuk pemeriksaan.
"Termasuk dengan barang-barang atau berkas yang mereka sita. Tentu ada kepentingan untuk pemeriksaan," ujarnya.
Sementara itu, Sekrataris Dewan (sekwan) Zulkarnain Kadir mengatakan kedatangan KPK sebelumnya juga sudah melalui koordinasi. Termasuk permintaan izin untuk melakukan penggeledahan.
"Ya, mereka sudah meminta izin. Mereka menunjukkan identitas, jadi kita tidak berhak melarangnya. Ada beberapa ruang yang akan diperiksa nantinya, " ujar Sekwan.
Selain melakukan penggeledahan, KPK juga meminta dirinya untuk melengkapi administrasi terutama yang terkait dengan Perda nomor 6 tahun 2010. Setidaknya ada sepuluh point yang dimintakan KPK kepada sekwan untuk melangkapinya.
Terkait dengan pemeriksaan dirinya, Sekwan menyatakan kesiapannya. "Jika memang saya diminta untuk memberikan keterangan, saya tentu siap. Namun sejauh ini belum ada permintaan itu," ujar Zulkarnain.