Kamis, 2 Oktober 2025

Mafia Pajak Jilid II

Wajib Pajak yang Ditangani Dhana Kalahkan Negara

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI (Kejagung), terus mendalami

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Wajib Pajak yang Ditangani Dhana Kalahkan Negara
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tersangka korupsi di Kantor Pelayanan Pajak Daerah Setiabudi, Jakarta Selatan, DW (memegang map biru), usai diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/3/2012). DW diduga mengeruk keuntungan sebesar 60 milyar lebih dari hasil korupsinya tersebut.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmalia Rekso P

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI (Kejagung), terus mendalami keterlibatan Dhana Widyatmika, dengan sebuah perusahaan milik asing PT CT.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Arnold Angkouw saat ditemui di gedung bundar Jampidsus, Selasa (20/03/2012), menuturkan bahwa dari hasil penyelidikan, Dhana dan rekannya bernama Salman, diketahui sempat menangani PT CT sebagai wajib pajak.

"Waktu itu DW dan ada temannya mengurus pajak mereka dan sempat sampai di pengadilan pajak, negara kalah," katanya.

Arnold juga belum menemukan keterlibatan istri Dhana, Dian Anggraeni dalam pemenangan kasus pajak PT CI.

"Pokoknya DW yang mengurus, DW dan teman-temannya. aliran dana itu yang masih ditelusuri," ujarnya.

Perusahaan tersebut, menurut Arnold, ditangani Dhana saat bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Pancoran, Jakarta Selatan.

Sedangkan Reza Edwijanto, pengacara Dhana yang dihubungi terpisah membenarkan bahwa kliennya sempat menangani perusahaan milik asing.

"Tapi saya lupa namanya, maaf," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved