Sidang Nazaruddin
Sidang Diskors untuk Putuskan Permohonan Kubu Nazar
Sidang lanjutan perkara suap wisma altet, atas terdakwa Nazaruddin di skors majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Keputusan tersebut dilakukan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara suap wisma altet, atas terdakwa Nazaruddin di skors majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Keputusan tersebut dilakukan Ketua majelis hakim, Dharmawati Ningsih atas permohonan tim Penasehat Hukum (PH) Nazaruddin.
"Ya baik, majelis sudah mendengarkan permohonannya, untuk itu sidang diskors untuk majelis memutuskan penohonan pihak terdakwa," ujar Hakim Dharmawati pada sidang Nazaruddi, Senin sore (19/3/2012).
Sebelumya, berdasarkan rekomendasi dokter KPK, Johanes Hutabarat, tim PH Nazaruddin mengajukan tiga hal permohonan kepada majelis hakim mengiangat kondisi kesehatan kliennya.
Ada pun permohonan tersebut yakni, untuk majelis menetapkan kembali terdakwa Nazar menjalani rawat inap selama satu minggu ke depan dan mendapat pembantaran untuk suami Neneng Sri Wahyuni tersebut.
"Permohonan kami, seminggu menjalani rawat inap, di bantarkan penahanannya, serta tetap ditangani oleh dokter di RS. Abdi Waluyo karena sudah sedari awal yang menangani terdakwa," ujar PH Nazar, Hotman Paris Hutapea saat mendapingi Nazar saat ini.
Sementara itu pada persidangan, dokter KPK, Johanes mengatakan, Terdakwa telah mengalami muntah-muntah sebelum melakukan sidang sidang tadi. "Terdakwa muntah 15 kali di depan saya tadi," ujarnya di depan majelis hakim.