Kamis, 2 Oktober 2025

Mafia Pajak Jilid II

PT BPS Pasrah Kejaksaan Berencana Sita Tanahnya

PT BPS pasrah tanahnya disita Kejaksaan Agung

zoom-inlihat foto PT BPS Pasrah Kejaksaan Berencana Sita Tanahnya
Edwin Firdaus/Tribunnews.com/Edwin Firdaus
Paspor milik Dhana Widyatmika, mantan pegawai Ditjen Pajak yang memiliki rekening gendut sebesar Rp 60 miliar. Dhana kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. (Tribunnews.com/Edwin Firdaus)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara PT.Bangun Persada Utama (BPS), Rudjito mengaku pasrah apabilaKejaksaan Agung RI (Kejagung) memutuskan untuk menyita sebidang tanah di kawasan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.

"Ya kami pasrah saja. Tapi ini merupakan bagian dalam pemberantasan korupsi, kita harus mendukung semangat pemberantasan korupsi," kata Rudjito saat dihubungi wartawan, Kamis(15/3/2012).

Rudjito mengatakan ia sempat mendapatkan informasi bahwa aset senilai Rp 4,5 miliar yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersangka korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika, akan dieksekusi siang ini.

"Tapi pemberitahuan resmi kita belum menerima, belum tahu kita," tambahnya.

Atas penyitaan tersebut, ia menduga bahwa perusahaan kliennya akan terganggu, walaupun sejauh ini dampak tersebut belum dirasakan secara finansial.

"Pasti mempunyai dampak kepada para calon pembeli yang pasti menanyakan masalah status hukum perumahan milik klien kita," terangnya.

"Sudah ada beberapa yang menanyakan, namun kami meyakinkan bahwa tanah yang disita hanya milik tanah," tambah Rudjito.

Pihaknya juga sudah menyiapkan, bagian mana saja dari aset tersebut yang dimiliki Dhana, dan mana yang bukan. Sehingga bisa memudahkan kinerja penyidik untuk melakukan penyitaan.

Sementara itu, pengacara Dhana, Reza Edwijanto yang dihubungi terpisah menuturkan bahwa kliennya tidak memiliki tanah di kawasan tersebut, melainkan hanya berinvestasi di PT.BPS.

"Itu tanah milik PT.BPS, DW hanya ikut patungan modal untuk bangun rumah-rumah diatas tanah tersebut untuk diperdagangkan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved