Mafia Pajak Jilid II
PT BPS Pasrah Kejaksaan Berencana Sita Tanahnya
PT BPS pasrah tanahnya disita Kejaksaan Agung

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara PT.Bangun Persada Utama (BPS), Rudjito mengaku pasrah apabilaKejaksaan Agung RI (Kejagung) memutuskan untuk menyita sebidang tanah di kawasan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
"Ya kami pasrah saja. Tapi ini merupakan bagian dalam pemberantasan korupsi, kita harus mendukung semangat pemberantasan korupsi," kata Rudjito saat dihubungi wartawan, Kamis(15/3/2012).
Rudjito mengatakan ia sempat mendapatkan informasi bahwa aset senilai Rp 4,5 miliar yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersangka korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika, akan dieksekusi siang ini.
"Tapi pemberitahuan resmi kita belum menerima, belum tahu kita," tambahnya.
Atas penyitaan tersebut, ia menduga bahwa perusahaan kliennya akan terganggu, walaupun sejauh ini dampak tersebut belum dirasakan secara finansial.
"Pasti mempunyai dampak kepada para calon pembeli yang pasti menanyakan masalah status hukum perumahan milik klien kita," terangnya.
"Sudah ada beberapa yang menanyakan, namun kami meyakinkan bahwa tanah yang disita hanya milik tanah," tambah Rudjito.
Pihaknya juga sudah menyiapkan, bagian mana saja dari aset tersebut yang dimiliki Dhana, dan mana yang bukan. Sehingga bisa memudahkan kinerja penyidik untuk melakukan penyitaan.
Sementara itu, pengacara Dhana, Reza Edwijanto yang dihubungi terpisah menuturkan bahwa kliennya tidak memiliki tanah di kawasan tersebut, melainkan hanya berinvestasi di PT.BPS.
"Itu tanah milik PT.BPS, DW hanya ikut patungan modal untuk bangun rumah-rumah diatas tanah tersebut untuk diperdagangkan," pungkasnya.