Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Nazaruddin

KPK Tidak Boleh Diam Usut Keterlibatan Aziz

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana mengatakan temuan KPK dari catatan keuangan Group Permai mengenai adanya

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Tidak Boleh Diam Usut Keterlibatan Aziz
golkar.or.id
Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana mengatakan temuan KPK dari catatan keuangan Group Permai mengenai adanya aliran dana ke Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin dalam berbagai proyek di Kejaksaan Agung, wajib ditelusuri lebih lanjut.

"Temuan itu harus dijadikan KPK sebagai pintu masuk untuk mengungkapkan adanya “angie-angie” lainnya yang menjadi rekan kerja Nazaruddin untuk menggerogoti uang negara,“ ujar Ganjar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/3/2012).

Catatan yang menjadi temuan KPK itu bahwa ada aliran dana ke Aziz, ujar Ganjar tidak bisa dianggap angin lalu. Catatan seperti ini tidak mungkin hanya dibuat-buat jika tidak benar. Hal ini lah yang menjadi tugas KPK untuk memeriksanya.

Dirinya melihat dari pengalaman kasus Angelina Sondakh yang sudah terlebih dahulu dijadikan tersangka oleh KPK, sebenarnya gampang mengungkapkan kasus ini karena modus yang digunakan sama.

”Jadi bisa digali apakah Aziz terlibat dalam proyek lain, Aziz bisa saja jadi adalah “Angie” untuk proyek lain. Modusnya sama, KPK tidak boleh tinggal diam dan saya yakin KPK tidak diam, semua sudah ada tapi belum diuji keluar. Kalau catatan KPK saya yakin sudah menemukan semua.  KPK kan sudah memeriksa ini sedemikian lama,” tegasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menegaskan bahwa kedekatannya dengan terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet dan Hambalang, Muhammad hanya sebatas pertemanan sesama anggota Komisi III.

Aziz menceritakan keputusan dalam menyetujui proyek Kawasan Pusat Kegiatan Pengembangan dan Pembinaan Terpadu Sumber Daya Manusia Kejaksaan Agung atau proyek Adhyaksa Center senilai Rp 567,9 miliar di Ceger, Jakarta Timur, disahkan pada rapat  tim anggaran Komisi III DPR dengan Jaksa Muda Kejaksaan Agung, 10 Februari 2010. 

Aziz heran mengapa namanya dikaitkan dengan kasus yang menimpa bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu. Apalagi, kata Aziz, Nazaruddin membantah isi BlackBerry Messanger Mindo Rosalina Manulang tersebut.

Aziz mengklaim bisa membuktikan semua bantahannya karena memiliki dokumen.

"Faktanya ada paraf. Tidak ada itu saya bisa meloloskan. Ini ada notulen rapat. Setiap surat yang keluar bisa saya tanda tangan dengan paraf semuanya tentu dengan notulen rapat," tegas Aziz.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved