Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Jaksa Tuntut Dadong Irbarelawan Hari Ini
Terdakwa kasus korupsi di Kemennakertrans, Dadong Irbarelawan menjalani tuntutan hari ini

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa kasus korupsi di Kemannakertrans Dadong Irbarelawan akan digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Biro Perencanaan dan Evaluasi P2KT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi non aktif ini akan mendengar pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedianya persidangan akan digelar pada sore hari.
Pada sidang sebelumnya, Dadong telah mengaku menyesal dan merasal bersalah terlibat dalam kasus dugaan suap alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) sebesar Rp1,5 miliar.
"Ada saya merasa bersalah karena sudah melakukan tugas tapi malah sekarang masuk penjara, saya menyesal yang mulia," ujar Dadong Irbarelawan sebelum sidang ditutup di Pengadilan Tindak Pidana Korupso (Tipikor), Jakarta, Senin (5/3/2012).
Penyesalan itu diungkapkan Dadong ketika Majelis Hakim yang diketuai Hakim Herdin Agusten melakukan pemeriksaan terhadap Dadong sebagai terdakwa.
Dadong mengaku menyesal dirinya terlibat dalam perkara dugaan korupsi yaitu pemberian suap dari rekanan Kemennakertrans, Dharnawati, Kuasa Direksi Papua Alam Jaya untuk mendapatkan proyek yang berasal dari anggaran DPPID yaitu pembangunan kota terpadu mandiri (KTM) di empat kabupaten di Papua sebesar Rp73 miliar.
Untuk mendapatkan proyek itu, komitmen fee yang harus diserahkan Dharnawati adalah sebesar 10 persen atau Rp 7,3 miliar.