Larangan Pakai Rok Mini di DPR
Pelarangan Rok Mini untuk Perbaiki Citra DPR
Ketua DPR RI, Marzuki Alie, menyatakan pelarangan pakaian seksi atau rok mini staf anggota dewan adalah untuk memperbaiki citra lembaganya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI, Marzuki Alie, menyatakan pelarangan pakaian seksi atau rok mini staf anggota dewan adalah untuk memperbaiki citra lembaganya yang buruk di mata publik.
Demikian dikatakan Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/3/2012).
Marzuki menjelaskan, bahwa sebenarnya tata tertib cara berpakaian staf anggota DPR itu ditangani oleh kesekjenan. Namun, sepengetahuannya tata tertib itu direkomendasikan oleh Badan Kehormatan (BK).
Menurut politisi Partai Demokrat itu, citra lembaga yang dipimpinnya terbangun dari berbagai aspek, termasuk aspek penampilan dan kinerja. Kedua aspek itu yang kini secara perlahan ingin diperbaiki.
"Badan kehormatan bersama pimpinan (DPR) secara bertahap memperbaiki citra DPR," ujarnya.
Selain soal pakaian, penampilan yang ingin diperbaiki dari anggota DPR adalah gaya hidup mewah atau hedonis dari sejumlah anggota DPR.
"Tampilan yang hedonis, tampilan yang tidak berkenan bagi publik, lalu kinerja. Semua itu diperbaiki," ujarnya.
Dengan tata tertib penampilan staf itu, diharapkan citra DPR bisa baik di mata publik. "Kalau DPR-nya baik, yang senang kan rakyatnya juga. Kenapa, karena ada wakilnya di DPR yang betul-betul amanah, melaksakana apa yang diaspirakan oleh masyarakat," kata dia.
Sepengetahuan Marzuki, selama ini tidak ada anggota DPR yang menggunakan pakaian seksi atau rok mini. Hanya ada beberapa staf anggota DPR yang menggunakan pakaian yang kurang pantas.
"Cuma ada yang sekretarisnya, asistennya. Yah seperti kasus-kasus yang dulu, ketemu ini, itu, saya juga nggak tahu. Mudah-mudahan yang sekarang nggak ada lagi yah," ujarnya.