Mafia Pajak Jilid II
Pengacara Layangkan Penangguhan Penahanan Dhana
Pengacara melayangkan penangguhan penahanan Dhana Widyatmika yang ditahan penyidik pada Jaksa Agung

Laporan Wartawan Tribunews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara melayangkan penangguhan penahanan Dhana Widyatmika yang ditahan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Senin (5/3/2012).
Tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang itu ditahan penyidik sejak 2 Maret 2012.
"Alasannya, klien kami tidak akan melarikan diri ke luar negeri. Dia selalu bersikap kooperatif, setiap pemanggilan dia selalu hadir," ujar Daniel Alfredo kepada wartawan di Gedung Bundar, kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Menurut Daniel, penyidik tak usah mengkhawatirkan penangguhan penahanan Dhana. Mengingat apa yang dikhawatirkan penyidik, Dhana bakal menghilangkan barang bukti, tak berdasar. Karena selama ini semua barang bukti sudah disita.
"Dia juga tidak ada keinginan untuk keluar negeri atau apa. Karena paspor juga sudah dicekal. Jadi menurut kami tidak relevan untuk dia tidak bisa tetap menjalani penyidikan (dengan penahanan)," terang pria berambut plontos itu.
Beberapa barang bukti yang disita penyidik, menurut pengacara lainnya, Reza Edwijanto, yakni buku tabungan dan rekening berjumlah Rp 400 juta, serta safety deposit box (SDB) berisi Rp 20 juta di Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
"Ada belasan barang bukti yang diamankan penyidik kejaksaan. Saya enggak hafal. Tapi, yang di safety deposit box cuma ada Rp 20 juta yang diamankan," ujar Reza kemarin.
Penyidik kejaksaan juga menyita sertifikat dua rumah milik Dhana. "Satu rumah yang dia tempati sekarang (kawasan Cipinang Melayu), dan satu lagi ada, tapi saya enggak hafal. Kalau minimarket itu warisan orangtuanya," kata Reza.