Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Nyoman: Lima Persen Comitmen Fee untuk Tamsil Linrung

Terdakwa kasus dugaan suap alokasi DPPID, I Nyoman Suisnaya, mengungkapkan, setengah dari comitmen fee 10 persen, rencananya akan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Nyoman: Lima Persen Comitmen Fee untuk Tamsil Linrung
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap alokasi DPPID, I Nyoman Suisnaya, mengungkapkan, setengah dari comitmen fee 10 persen, rencananya akan diberikan kepada anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Tamsil Linrung. 10 persen tersebut merupakan perjanjiannya dengan pengusaha Dharnawati.

"Yang saya dengar, 5 persennya untuk banggar yang sering disebut-sebut namanya Pak Tamsil Linrung," ujar I Nyoman Suisnaya saat menjadi saksi untuk terdakwa Kepala Biro Perencanaan dan Evaluasi P2KT, Dadong Irbarelawan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/3/2012).

Keterangan itu, semakin menguatkan rekaman percakapan antara Dharnawati dengan Sindu Malik Pribadi, mantan pejabat Kemenkeu yang diputar dalam persidangan Nyoman pada 6 Februari lalu.

Pasalnya, di dalam rekaman yang diputarkan JPU itu, diketahui ada pembicaraan sebesar 5 persen untuk Tamsil Linrung.

Bahkan diungkapkan Nyoman, Dharnawati pernah berusaha ingin berhubungan langsung dengan Tamsil Linrung yang memiliki kewenangan persetujuan anggaran PPID untuk meminta penurunan besaran comitmen fee dari 10 persen menjadi 8 persen.

Waktu itu, sambungnya, Dharnawati yang mendapatkan proyek pembangunan Kota Mandiri Terpadu (KTM) yang dananya dari DPPID di empat kabupaten di Papua Barat senilai total Rp73 miliar, pernah menemui dirinya untuk membahas besaran komitmen fee 10 persen dari nilai proyek atau Rp7,3 miliar. Namun Nyoman mengaku menolak untuk bertemu.

"Saya bilang itu tak ada urusan sama saya, malah kata dia (Dharnawati), dia mau langsung ke Tamsil Linrung. Saya bilang, urusan comitmen fee itu ke Acos dan Sindu Malik Pribadi, mereka berdua yang melontarkan pertama kali soal comitmen fee," terang Nyoman.

Sementara itu, mengenai uang sebesar Rp1,5 miliar yang sudah digelontorkan Dharnawati, dijelaskan Nyoman, merupakan bagian dari komitmen fee 10 persen yang disanggupi Dharnawati.

"Saya secara konsisten anggap itu bagian dari comitmen fee, justru sangat janggal kalau itu diluar comitmen fee, saya tetap anggap itu bagian dari comitmen yang harus dia komit," jelas Nyoman.

Namun, ketika dicecar Hakim apakah sebenarnya dia dan terdakwa Dadong juga berharap mendapat bagian dari uang Rp1,5 miliar tersebut, Nyoman membantahnya.

"Memang pernah saya dan terdakwa oleh Sindu akan dibantu uang lembur Rp50 juta, tapi saya bilang ke terdakwa jangan, kita kerja ini yang penting programnya masuk, indikatornya kalau memang uang itu untuk kita, kita tidak akan terima di kantor dan kita sendiri yang gotong-gotong (kardus berisi uang Rp1,5 miliar)," bantahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved