Sabtu, 4 Oktober 2025

Jaksa Penerima Suap Dibacok

Pengacara Bantah Pembacokkan Karena Kelalaian Keamanan

Pengacara Jaksa Sistoyo, Firman Wijaya membantah jika insiden pembacokkan yang dialami kliennya merupakan sebuah kelalaian petugas

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Pengacara Bantah Pembacokkan Karena Kelalaian Keamanan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Jaksa Sistoyo terdakwa kasus suap menjalani perawatan tim medis seusai dijahit bagian keningnya di Ruang Instalasi Gawat Darurat RS Halmahera Siaga, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/2/2012). Jaksa Kejari Cibinong ini dilarikan ke RS Halmahera Siaga akibat dibacok golok bagian keningnya seusai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Bandung oleh Dedi Sugarda yang mengaku dendam terhadap koruptor. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Jaksa Sistoyo, Firman Wijaya membantah jika insiden pembacokkan yang dialami kliennya merupakan sebuah kelalaian petugas keamanan. Tetapi, Firman mengatakan itu merupakan sebuah kesengajaan.

Pasalnya, insiden tersebut, ujarnya, memiliki rangkaian peristiwa dari sebelum pembacokkan.

"Ini terkesan sudah terdesign. Kalau lalai pasti cukup sekali. Kan sebelum ini terjadi pada persidangan sebelumnya, juga klien saya diserang sejumlah orang tak dikenal sampai dia (Sistoyo) di evakuasi," terangnya kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (1/3/2012).

Kendati demikian, dirinya tidak ingin terlalu dini menyimpulkan siapa oknum di balik tragedi tersebut. Yang jelas, sambungnya, ini sudah pasti ada kaitannya dengan sebuah kesaksian Sistoyo yang berencana untuk mengungkap kasus yang menderanya saat ini.

"Kami yakin ada rangkaian yang sistematis di balik itu semua," duganya.

Seperti diberitakan, seusai menjalani sidang, Jaksa Sistoyo diserang dan dibacok seorang warga bernama Deddy dengan sebuah golok kecil di lantai 2 Ruang Sidang Utama Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu kemarin. Akibatya, Sistoyo mengalami luka parah pada bagian kening dan mendapat 8 jahitan.

Oleh karena takut berlajut peristiwa tersebut, Sistoyo melalui Firman pengacaranya melayang surat permohonan kepada KPK untuk memindahkan sidang perkaranya dari Pengadilan Tipikor Bandung ke Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved