Jaksa Penerima Suap Dibacok
Pembacokan Jaksa Sistoyo Diadukan ke Komnas HAM
Jaksa Sistoyo, terdakwa kasus dugaan suap sekaligus korban aksi pembacokan di Pengadilan Tipikor, Bandung, akan mengadukan nasibnya

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Sistoyo, terdakwa kasus dugaan suap sekaligus korban aksi pembacokan di Pengadilan Tipikor, Bandung, akan mengadukan nasibnya kepada Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Kami sangat kecewa dengan pengamanan dari KPK terkait insiden ini. Selain memberikan surat kepada KPK, kami juga akan melaporkan hal ini kepada Komnas HAM," ujar Sistoyo melalui pengacaranya, Firman Wijaya kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (1/3/2012).
Selain Komnas HAM, ungkap Firman, pihaknya juga akan mengajukan permohonan perlindungan yang intensif kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut dia, meski kliennya berstatus sebagai terdakwa, namun Sistoyo juga dapat dikatakan saksi saat ini, terlebih dengan adanya kejadian pembacokan kemarin.
"Ya, LPSK. Hari ini mau saya rapikan dulu surat-suratnya," ujar Firman.
Ia meminta agar pihak kepolisian dapat bersunguh-sungguh mendalami kasus pembacokam yang mengakibatkan kliennya harus dirawat di rumah sakit.
Diberitakan sebelumnya, seusai menjalani sidang, Sistoyo diserang dan dibacok seorang warga bernama Deddy dengan sebuah golok kecil di lantai 2 Ruang Sidang Utama Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu kemarin.
Menyikapi hal ini, KPK melalui Jubirnya, Johan Budi mengaku tak tahu akan tragedi penusukan yang menimpa terdakwa kasus suap, Sistoyo. Bahkan, kabar ini diakui KPK sebagai cambuk untuk lebih meningkatkan pengamanan kepada terdakwa kasus-kasus korupsi.
Sejauh ini, KPK, lanjut Johan, menilai bahwa pengawalan keamanan terhadap Sistoyo sudah memenuhi standar prosedur.
Kendati demikian, dengan terjadinya insiden penusukan tersebut, KPK akan menjadikan pembelajaran berharga untuk lebih berbenah diri.
"Kita tidak tahu apakah penyerang adalah bagian dari pengunjung yang ternyata menggunakan senjata tajam. Seharusnya memang kalau dia mengikuti persidangan tidak boleh bawa senjata tajam. Tapi apapun alasannya, atas musibah ini pimpinan KPK merasa cukup prihatin," ujar Johan kepada wartawan di kantornya, Rabu (29/2/2012).
Untuk menebus rasa bersalahnya, KPK, lanjut Johan berjanji untuk menanggung penuh segala biaya perawatan Sistoyo selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Halmahera, Bandung, Jawa Barat.
"Ini menjadi introspeksi kami dalam melakukan pengawalan terhadap tahanan. Ke depannya akan lebih ketat lagi," imbuhnya.