Sidang Gayus Tambunan
Pagi Ini Pengadilan Tipikor Tetapkan Vonis Gayus Tambunan
Sidang vonis terdakwa kasus korupsi, Gayus HP Tambunan, kembali digelar hari ini Kamis (1/3/2012), di Pengadilan Tipikor, Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang vonis terdakwa kasus korupsi, Gayus HP Tambunan, kembali digelar hari ini Kamis (1/3/2012), di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Rencananya majelis hakim yang diketuai oleh Suhartoyo ini akan membacakan putusan perkara Gayus pada Pukul 09.00 WIB pagi.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan pegawai pajak yang menjadi terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, Gayus HP Tambunan, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Jaksa menyatakan Gayus terbukti melakukan pidana dalam empat perkara pidana. Diantaranya yakni menerima gratifikasi (pemberian hadiah kepada penyelenggara negara) terkait pengurusan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin, kepemilikan uang 659.800 dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura diduga hasil gratifikasi, pencucian uang atas kepemilikan uang tersebut, dan suap petugas di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sedangkan pada pembelaannya, Gayus mengatakan kalau dirinya tidak dapat lagi didakwa, dituntut, maupun divonis terkait perkara serupa (Nebis Inidem).
Menurutnya, apa yang didakwakan jaksa KPK serupa dengan perkaranya di Pengadilan Negeri Tangerang yang diputus bersalah di tingkat kasasi sehingga berkekuatan hukum tetap atau incraht.