Senin, 6 Oktober 2025

Sidang Gayus Tambunan

Ketua Majelis Hakim Sehat, Sidang Gayus Dipastikan Berlanjut

Putusan hukuman Gayus semestinya dibacakan dalam sidang pekan lalu. Namun karena saat itu Ketua Majelis Hakim sakit, maka sidang ditunda

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Ketua Majelis Hakim Sehat, Sidang Gayus Dipastikan Berlanjut
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus korupsi, Gayus Halomoan Tambunan, menunggu dimulainya sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/2/2012)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor memastikan bahwa sidang perkara terdakwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan digelar hari ini, kamis (1/3/2012). Gayus akan menghadapi vonis hakim terkait empat perkara sekaligus.

"Jadwalnya jam 10 untuk pembacaan vonis," kata petugas Pengadilan Tipikor, Amin saat dikonfirmasi, Kamis (1/3/2012) pagi. Putusan hukuman Gayus semestinya dibacakan dalam sidang pekan lalu.

Namun karena saat itu Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo sedang sakit, maka sidang ditunda menjadi hari ini. Amin juga mengabarkan bahwa hakim Suhartoyo sudah sehat dan siap bersidang.

Di lain pihak, penasehat hukum Gayus, Dion Pongkor, berharap majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan jaksa. Pasalnya, menurut Dion, fakta persidangan tidak dapat membuktikan Gayus menerima dana dari para perusahaan terkait pengurusan pajak.

"Jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan aliran dana di rekening Gayus adalah hasil korupsi," ujar Dian saat dihubungi wartawan beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan pegawai pajak yang menjadi terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, Gayus HP Tambunan, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Jaksa juga menyatakan Gayus terbukti melakukan pidana dalam empat perkara pidana. Di antaranya yakni menerima gratifikasi (pemberian hadiah kepada penyelenggara negara) terkait pengurusan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin, kepemilikan uang 659.800 dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura diduga hasil gratifikasi, pencucian uang atas kepemilikan uang tersebut, dan suap petugas di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Sedangkan pada pembelaannya, Gayus mengatakan kalau dirinya tidak dapat lagi didakwa, dituntut, maupun divonis terkait perkara serupa (Nebis Inidem).

Menurutnya, apa yang didakwakan jaksa KPK serupa dengan perkaranya di Pengadilan Negeri Tangerang yang diputus bersalah di tingkat kasasi sehingga berkekuatan hukum tetap atau incraht.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved