Sidang Gayus Tambunan
Gayus Tambunan Divonis 6 Tahun Penjara
Gayus H Tambunan divonis enam tahun penjara. Gayus juga dihukum membayar denda Rp 1 milyar subsider empat bulan kurungan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gayus H Tambunan divonis enam tahun penjara. Gayus juga dihukum membayar denda Rp 1 milyar subsider empat bulan kurungan.
Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada persidangan di Jakarta, Kamis (1/3/2012).
"Mengadili, menyatakan Gayus Tambunan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana, selama 6 tahun penjara dan denda 1 milyar subsider 4 bulan," tegas ketua majelis hakim, Suhartoyo.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Gayus dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Gayus didakwa melakukan empat tindak pidana. Perkara pertama, ia didakwa menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin. Melalui Alif Kuncoro, Gayus menerima 3,5 juta dollar AS untuk mengurus sengketa pajak ketifa perusahaan besar tersebut. Selain itu, ia juga didakwa menerima suap Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart.
Perkara kedua, ia didakwa atas kepemilikan uang 659.800 dolar AS dan 9,68 juta dolar Singapura yang diduga gratifikasi. Uang itu tersimpan dalam safe deposit box Bank Mandiri cabang Kelapa Gading. Perbuatan Gayus ini, dinilai jaksa melanggar Pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2 UU Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 65 ayat 1 KUP-Pidana.
Perkara ketiga adalah melakukan pencucian uang atas kepemilikan uang tersebut. Jaksa menilai perbuatan Gayus ini melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a UU No 25 Tahun 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUH-Pidana.
Perkara keempat, Gayus diduga memberikan suap kepada sejumlah polisi yang bertugas di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Salah satunya kepada Kepala Rutan Mako Brimob, Komisaris Iwan Siswanto. Total uang senilai Rp 264 juta diberikan Gayus ke Iwan agar dia dapat meninggalkan tahanan. Jaksa menilai perbuatan Gayus itu melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.