Senin, 6 Oktober 2025

Sidang Gayus Tambunan

Gayus Tambunan Datar Tanggapi Vonis 6 Tahun Penjara

Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dengan nada datar menanggapi vonis 6 tahun penjara

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Gayus Tambunan Datar Tanggapi Vonis 6 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus korupsi, Gayus Halomoan Tambunan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dengan nada datar menanggapi vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/3/2012).  

Bahkan, PNS non aktif Ditjen Pajak yang mengenakan baju koko ini tak menyatakan pendapatnya atas vonis yang diterimanya.

"Cukup, tidak ada yang mulia," ucap Gayus dengan nada datar saat dimintai tanggapannya oleh majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta (1/3/2012).

Sementara itu, Hotma Sitompul selaku pengacara Gayus, mengatakan masih akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kliennya terhadap putusan hakim.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Rakamto mengatakan akan berpikir-pikir dahulu untuk menyikapi putusan tersebut.

"Kami gunakan waktu untuk pikir-pikir," ucap Jaksa Eddy Rakamto kepada majelis hakim.

Usai persidangan, Hotma Sitompul mengatakan akan menggunakan waktu selama 7 hari untuk menyikapi vonis kliennya.

Sebelumnya, Gayus telah divonis hukuman enam tahun dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/3). Gayus terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dari beberapa perbuatan yang berdiri sendiri dan pencucian uang.

Majelis hakim mengabulkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas empat dakwaan. Pertama, Gayus terbukti menerima Rp 925 juta dari konsultan pajak Robertus Santonius terkait pengembalian dana dari Ditjen Pajak ke PT Meropolitan Retailment sebesar Rp 12,6 miliar dan Rp 2,62 miliar yang dibayarkan pada 6 Mei dan 14 Mei 2008.

Kedua, sebagaimana dakwaan kedua primer Pasal 12 huruf B ayat 1 dan 2 UU/31/1999 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana, Gayus pada 2008 Gayus menerima uang1 juta dolar AS dari Alif Kuncoro, terkait jasa pengurusan keringanan pajak PT Bumi Resources. Gayus juga menerima 500 ribu dolar AS terkait  Surat Ketetapan Pajak PT Kaltim Prima Coal periode 2001-2005.

Ketiga, sebagaimana dakwaan  pasal 3 ayat 1 huruf a UU Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Gayus terbukti menerima 2 juta dolar AS dari Alif Kuncoro untuk mengurus sunset policy (penghapusan sanksi) bagi PT KPC dan PT Arutmin. Gayus diminta Alif untuk membuatkan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPT) periode 2005-2006.

Terakhir, sebagaimana dakwaan keempat primer, pasal 5 ayat 1 huruf a UU/31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP atau terkait kasus penyuapannya, Gayus  yang ditahan sejak 1 Juli 2010 memberi uang bulanan kepada Karutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Kompol Iwan Siswanto sebesar Rp 10 juta dan uang mingguan Rp 5 juta.  Tujuannya, agar Kompol Iwan mengijinkan Gayus bermalam di luar Rutan.

Tuntutan itu lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya telah menuntut Gayus dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan. Tuntutan itu terkait empat dakwaan yang diajukan oleh JPU.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved