Senin, 6 Oktober 2025

Sidang Nazaruddin

Saksi: Anas Belikan Rumah Rp 1,2 Miliar untuk Yulianis

Hidayat, saksi meringankan Muhammad Nazaruddin, mengatakan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, pernah membelikan sebuah

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Saksi: Anas Belikan Rumah Rp 1,2 Miliar untuk Yulianis
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Yulianis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hidayat, saksi meringankan Muhammad Nazaruddin, mengatakan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, pernah membelikan sebuah rumah senilai Rp 1,2 miliar di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang untuk Yulianis beberapa hari sebelum Permai Group digerebek petugas KPK pada 21 April 2011.

Demikian dikatakan Hidayat saat memberikan kesaksian dalam persidangan Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/2/2012).

Pengakuan itu disampaikan Hidayat setelah ia ditanya penasihat hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, soal tahu tidaknya Anas membelikan rumah untuk Yulianis.

"Setahu saya, iya. Itu sekitar bulan April 2011 di daerah BSD. Itu sebelum penggledahan (KPK)," kata Hidayat.

Pria yang akrab dipanggil Dayat itu mengaku sebagai sopir Yulianis di Permai Group. Yulianis bersama Anas dan Hasyim menjadi pemilik grup perusahaan itu.

Menurut Dayat, mulanya dirinya diminta Yulianis untuk membawa uang Rp 400 juta untuk pembayaran uang muka (Down Payment/DP) pembelian rumah ke sebuah kantor properti di kawasan BSD.

Di tempat itu, ia menyerahkan dilakukan transaksi pembelian dan penyerahan uang titipan Yulianis itu kepada keluarga penjual rumah. "Pelunasan sama saya juga Rp 600 juta. Sekitar seminggu sebelum kejadian penggerebekkan," kata dia.

Untuk memberikan keyakinan bahwa saksi yang dihadirkan pihaknya adalah benar, Hotman menanyakan Dayat kaitan Anas membelikan rumah untuk Yulianis itu.

Menurut Dayat, pengakuan bahwa Anas lah yang membelikan rumah itu berdasarkan pengakuan Yulianis sendiri saat diminta membawa uang pembayaran itu di kantor Permai Group.

"Bu Yulianis sempat juga bilang, makanya kerja yang baik, mas. Karena dari kantor ada timbal baliknya".

Sebagaimana diberitakan, Nazaruddin selaku anggota DPR periode 2009-2014 didakwa menerima pelicin atau fee sebesar Rp 4,6 miliar melalui Permai Group, atas upayanya mengawal pemenangan proyek Wisma Atlet ke tangan PT Duta Graha Indah (DGI).

Namun, Nazaruddin kerap membantah dakwaan jaksa itu. Ia mengatakan bahwa Anas lah pemilik Permai Group dan dirinya hanya bawahan Anas.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved