Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Nazaruddin

Nazaruddin Tuding LPSK Menghalangi Konfrontir Rosa-Angelina

Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet, M. Nazaruddin menyesalkan ketidakhadiran Mindo Rosalina Manulang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini,

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Nazaruddin Tuding LPSK Menghalangi Konfrontir Rosa-Angelina
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Angelina dan Rosa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet, M. Nazaruddin menyesalkan ketidakhadiran Mindo Rosalina Manulang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini, Rabu (29/2/2012). Pasalnya, melalui LPKS, Rosa mengaku sakit dan tidak dapat hadir.

"Sebenarnya dikonfrontor mereka agar jelas ya, karena saya lihat kalau Rosa hadir, Rosa bisa membuka siapa ketua besar dan bos besar. ini semua yang saya lihat sengaja ditutup-tutupi dan ditahan-tahan," ketusnya.

Senada dengan hal itu, anggota tim penasehat hukum Nazaruddin, Hotman Paris justru menuding lembaga pimpinan Abdul Haris Semendawai (LPSK) lantaran telah menghalang-halangi kesaksian Rosa yang sedianya akan di konfrontir dengan saksi Angelina Sondakh.

"LPSK tak berwenang tentang itu (surat kerangan sakit Rosa), seharusnya jika Rosa sakit ada keterangan dari Dokter bukan surat LPSK," kata Hotman saat ditemui wartawan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/2/2012).

Pun, Hotman curiga ada pihak-pihak yang sengaja agar Rosa tidak bisa hadir di persidangan kliennya itu. Terlebih kecurigaan itu kebih mengarah kepada penyidik dan jaksa dari KPK yang dinilainya telah disetir sebuah kekuatan besar pada kasus ini.

"Ada pengendali yang maha dahsyat ini, Rosa tidak dihadirkan, tanpa surat keterangan dokter lagi," tegasnya.

Tak hanya itu, Hotman juga menuding JPU KPK tak serius untuk membuktikan kebenaran dari kasus ini. Itu, katanya terlihat dari sikap JPU yang terkesan sengaja tidak menghadirkan saksi Rosa.

Kendati demikian, meski mengaku menyesalkan hal tersebut, menurut Hotman, ketidakhadiran Rosa juga menguntungkan kliennya. Pasalnya, hal itu sudah dibantah oleh Kesaksian Angie.

"Artinya, jangka pangjang, terdakwa berikutnya seperti Angie atau yang lain akan bebas," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved