Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Nazaruddin

LPSK: Mindo Rosalina Manullang Sakit Sejak Senin

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan ketidakhadiran Mindo Rosalina Manulang di Pengadilan Tipikor dalam agenda

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto LPSK: Mindo Rosalina Manullang Sakit Sejak Senin
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Angelina dan Rosa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan ketidakhadiran Mindo Rosalina Manulang di Pengadilan Tipikor dalam agenda sidang konfrontasi kesaksian dengan Angelina Sondakh murni karena sakit.

Hal ini diungkapkan Lili Pintauli Siregar, Anggota LPSK Penanggungjawab Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi yang melakukan pemantauan atas kondisi Rosa tiga hari belakangan sebelum persidangan hari ini, Rabu (29/2/2012).

"Sejak Senin (27/2/2012) kondisi kesehatan Rosa menurun karena sakit bawaannya sejak lama. Namun dipastikan sejak kemarin (28/2/2012) terlindung LPSK (Rosa) siap memberikan kesaksian konfrontasi di pengadilan tipikor hari ini" ungkap Lili dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (29/2/2012).

Selain itu, Lili mengatakan meski kondisi fisik dan psikis Rosa menurun, LPSK telah melakukan sejumlah upaya maksimal dalam memulihkan kondisinya. Sehinga, sambungnya, Rosa dapat menghadapi beberapa proses penegakan hukum yang melibatkannya sebagai saksi.

Selain pemeriksaan konfrontir Rosa di Pengadilan Tipikor, Rosa juga akan dipanggil sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus yang berbeda pada hari ini.

"Namun, karena kondisinya yang sedang sakit, pemanggilan Rosa sebagai saksi untuk kasus lain (selain tipikor) hari ini juga tidak dihadirinya," terangnya.

Dalam kesempatan ini, Lili juga menyayangkan sikap pihak-pihak lain yang sengaja mengalihkan isu dengan menyudutkan LPSK.

Pasalnya, menurut Lili, Justru kehadiran LPSK dalam proses peradilan pidana adalah untuk mendorong Saksi dan Korban berani memberikan kesaksian dalam proses penegakan hukum dalam kondisi nyaman dan tidak diintimidasi.

Senada dengan Lili, Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan pihaknya meminta agar semua pihak untuk mendukung proses perlindungan terhadap saksi yang dilakukan LPSK. "Bukan Justru menyudutkan LPSK," ujrnya.

Hal ini, lanjut Haris, dikarenakan kehadiran LPSK merupakan pendorong adanya upaya reformasi system peradilan pidana dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved