Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Baasyir

Abu Bakar Ba'asyir Sudah Menduga Putusan MA

Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir sudah menduga bahwa Mahkamah Agung (MA) tetap memutusnya dengan 15 tahun

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Taryono
zoom-inlihat foto Abu Bakar Ba'asyir Sudah Menduga Putusan MA
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Abu Bakar Ba'asyir

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir sudah menduga bahwa Mahkamah Agung (MA) tetap memutusnya dengan 15 tahun penjara.

Keputusan MA menurut Ba'asyir tidak terlepas dari campur tangan Amerika Serikat yang tetap menginginkannya dihukum dengan seberat-beratnya.

"Sebelumnya ustad sudah mencurigai akan adanya tekanan dari Amerika, ternyata dugaannya benar," ucap Hasyim saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012).

Mengenai akan dilakukan langkah hukum lain pascakeputusan MA, pihak Ba'asyir masih belum mengetahuinya. Tetapi yang jelas pihaknya akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA. "Kita belum bicara lebih lanjut untuk hal itu," ucapnya.

Sebelumnya, Abu Bakar Bin Abud Ba'asyir, terdakwa tindak pidana terorisme tetap menjalani hukuman pidana penjara selama 15 tahun seusai kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA).

MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 332/Pid/2011 PT. DKI pada bulan Oktober 2011 yang sebelumnya diputus 9 tahun penjara untuk terdakwa Ba'asyir dan kembali ke putusan yang telah diputus pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan yang diambil secara bulat dari ketiga hakim MA yang diketuai oleh Djoko Sarwoko, Mansyur Kertayasa, dan Andi Saman Nganro sebagai anggota majelis hakim juga menghukum terdakwa Ba'asyir membayar biaya perkara di semua tingkat peradilan sebesar Rp 2.500.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved