Mafia Pajak Jilid II
KTP Dhana Widyatmika Tertulis Sebagai Karyawan Swasta
Dhana Widyatmika (38), seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kantor Pajak DKI Jakarta yang saat ini ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dhana Widyatmika (38), seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kantor Pajak DKI Jakarta yang saat ini ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung ternyata dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun kartu keluarga (KK), tertera status diri dan isterinya, Dian Anggraini (37) tercantum sebagai karyawan swasta.
Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Pelayanan Kependudukan Kelurahan Cipinang Melayu, Sri Rejeki.
"Dari surat pengatar RT/RW yang kami terima sebagai karyawan swasta. Atas dasar itulah, kami mencantumkan keterangan karyawan swasta pada status di KTP dan KK milik Dhana," ujar Sri Rejeki di kantornya, Selasa (28/2/2012).
Dhana warga Komplek Curug Indah, Jalan Elang Indopura A-7/15 RT 004/08, Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur yang jelas-jelas bekerja sebagai pegawai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta diduga memalsukan pekerjaan dirinya yang sebenarnya.
"Sejak awal membuat KTP disini, Dhana memang mengatakan bahwa ia seorang karyawan swasta. Soal kapan ia membuat KTP di kelurahan ini saya kurang tau pasti," tukas Sri.
Lebih lanjut berdasarkan data di kantor kelurahan, lembaran KK Dhana yang dicetak tanggal 24 Juni 2003, statusnya hanya karyawan swasta. Bahkan saat perpanjang KTP pada 21 Januari 2011 lalu, status Dhana dan isterinya tetap sebagai karyawan swasta. Dhana memiliki nomor induk kependudukan atau NIK 3175080303740003.
Dalam KK tersebut, tercatat juga Dhana kelahiran Malang, Jawa Timur pada 3 Maret 1974 dan isterinya, Dian Anggraini, kelahiran Jakarta 9 Juli 1975. Mereka dikaruniai seorang anak bernama Tharif Widyapradana dengan kelahiran Jakarta, 22 September 2010.
Sedangkan orangtua Dhana tertulis bernama Sundari dan IPG Merthana. KTP yang baru diperpanjangnya pada tahun 2011 lalu itu masa berlakunya hingga 3 Maret 2017.