Mafia Pajak Jilid II
Kronologi Perpindahan Dhana ke Dinas Pelayanan Pajak DKI
Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI turut menjelaskan mengenai kronologi perpindahan Dhana Widyatmika (DW) dari pegawai Ditjen Pajak ke

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI turut menjelaskan mengenai kronologi perpindahan Dhana Widyatmika (DW) dari pegawai Ditjen Pajak ke tempatnya bekerja saat ini.
Sekretaris DPP DKI, Djuli Zulkarnain, menjelaskan berdasarkan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ada dua jenis pemungutan pajak yang dialihkan ke pemerintah daerah dari pemerintah pusat yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Dua jenis pajak ini dipegang Pemprov DKI mulai tahun 2011. Maka dikeluarkanlah Pergub DKI nomor 29 tahun 2011 tentang Pemungutan Pajak PBB dan BPHTB di Tingkat Kecamatan. Kemudian dibentuklah UPPD tingkat kecamatan yang membutuhkan SDM yang berpengalaman mengelola kegiatan PBB dan BPHTB," terang Djuli, Selasa (28/2/2012).
Dikatakannya, untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Pemprov DKI mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan kemudian mengirimkan 100 staf Kemenkeu untuk bekerja di DKI.
Sesuai proses rekrutmen pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI pun memproses melalui tes kompetensi. Hasilnya, dari 100 orang ada 88 orang yang lolos, termasuk Dhana.
"Dhana ditempatkan di UPPD Setia Budi per tanggal 12 Januari 2012. Artinya, dia baru bekerja sebagai PNS DKI sekitar satu bulan lebih. Kami saat ini sudah membuat surat mutasi dan proses perpindahannya dari KPP Setia Budi paling cepat hari Kamis (1/3/2012)," tandasnya.