Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Muncul di Sidang Ali Mudhori Menyangkal Dijemput Paksa

Ali Mudhori, saksi kunci pada persidangan kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) bidang transmigrasi, akhirnya

zoom-inlihat foto Muncul di Sidang Ali Mudhori Menyangkal Dijemput Paksa
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Ali Mudhori (kanan), saksi kunci kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) bidang transmigrasi, dan istri, Siti Masyitoh (kanan), tiba muncul di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/2/2012) malam. Ia dijadwalkan memberikan keterangan untuk dua terdakwa kasus tersebut, yakni Sekretaris Dirjen P2KT, I Nyoman Suisnaya, dan Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan P2KT Dadong Irbarelawan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ali Mudhori, saksi kunci pada persidangan kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) bidang transmigrasi, akhirnya muncul di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/2/2012) malam.

Ali muncul didampingi istri, Siti Masyitoh. Mereka tiba di pengadilan sekitar pukul 19.00 WIB. Pada hari ini, Ali dijadwalkan bersaksi untuk dua terdakwa kasus tersebut, yakni Sekretaris Dirjen P2KT, I Nyoman Suisnaya, dan Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan P2KT Dadong Irbarelawan.

Ia membantah dijemput paksa oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari  Rumah Sakit Premier, Surabaya, Jawa Timur.

"Saya dijemput (istri) di bandara (Soekarno-Hatta)," kata Ali yang terlihat dipapah sang istri.

Menurutnya, kemauan hadir ke persidangan adalah atas keinginan diri sendiri kendati saat ini masih perlu perawatan.

"Saya datang ke sini karena komitmen saya terhadap penegakan hukum tinggi," kata dia.

Ali mengaku telah dirawat di RS Premier Surabaya sejak 20 Februari 2012, karena sejumlah penyakit. "Saya mengalami lima hal, ada penyumbatan jantung, sesak napas, hipertensi, kemudian ada 'Uwek-uwek' mau muntah selama dua bulan itu," kata Ali.

Untuk menguatkan pengakuan sakitnya, Ali lantas menunjukan luka bekas jarum infus.

Ia menepis jika dinyatakan telah mangkir pada dua kali pemanggilan jaksa sebelumnya. Ia mengaku belum pernah menerima langsung surat panggilan dari jaksa. "(Seharusnya) mengantar surat? 'Kan saya di rumah sakit, mereka nggak tahu," katanya.

Seharusnya Ali hadir pada persidangan terdakwa Dadong yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, jaksa mendapat sang istri, bahwa Ali tidak bisa hadir ke persidangan dengan alasan tengah sakit dan  dirawat di RS Premier Surabaya.

Menurut anggota tim jaksa, jaksa Jaya, kesaksian Ali Mudhori diperlukan untuk mengungkap keterlibatan Muhaimin dalam kasus ini. "Sebenarnya, kesaksian Ali Mudhori penting untuk membuktikan keterlibatan Muhaimin. Apa bener namanya dicatut atau tidak," ujarnya.

Lebih dari itu, kata jaksa Jaya, fakta yang terungkap dari keterangan Ali Mudhori dan dr Dani bisa menjadi alat bukti untuk menetapkan tersangka baru, yakni sang aktor intelektualnya. "Penting untuk membongkar aktor intelektual dalam kasus ini, membongkar ada tidaknya tersangka lain," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved