Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Ketiga Kalinya Ali Mudhori Kembali Mangkir
Untuk kali ketiga, Ali Mudhori mantan staf asistensi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), mangkir dari panggilan jaksa sebagai saksi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk kali ketiga, Ali Mudhori mantan staf asistensi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), mangkir dari panggilan jaksa sebagai saksi persidangan terdakwa kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) bidang transmigrasi di Kemennakertrans, di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin (27/2/2012).
"Saksi untuk Senin ini dijadwalkan Dhani Nawawi, Jazhilul Fawaid dan Ali Mudhori. Tetapi, hingga saat ini yang baru datang Dhani dan Jazhilul," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang dengan terdakwa Dadong Irbarelawan, M Rum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/2/2012).
Hingga Dani tuntas memberikan kesaksian, Ali Mudhori tak jua hadir dalam persidangan terdakwa Dadong.
Ali Mudhori dijadwalkan bersaksi dalam dua sidang lanjutan kasus suap alokasi Dana PPID bidang transmigrasi di Kemenakertrans dengan terdakwa, Sekretaris Dirjen P2KT, I Nyoman Suisnaya, dan Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan P2KT Dadong Irbarelawan, pada hari ini.
Saat sidang di-skors, anggota tim jaksa, Riyono, menyatakan Ali Mudhori melalui surat yang diantarkan istrinya yang merupakan anggota DPR RI dari PKB, Siti Masyitoh, mengabarkan tidak bisa hadir ke persidangan dengan alasan tengah sakit dan dirawat di Rumah Sakit Premier, Surabaya, Jawa Timur. "Alasannya sakit. Diantar suratnya sama istrinya (Ali) pagi tadi," kata jaksa Riyono.
Untuk menguatkan alasannya, sang istri juga melampirkan sejumlah foto yang menunjukkan Ali terbaring lemah dan diinfus.
Sebelumnya, ia telah dua kali mangkir dari panggilan jaksa sebagai saksi untuk persidangan kedua terdakwa.
Jaksa pun telah mengultimaltum Ali Maudhori agar memenuhi panggilan sebelum dilakukan pemanggilan secara paksa. "Kalau tidak hadir juga akan kami panggil paksa," ujar jaksa Jaya Sitompul beberapa waktu lalu.
Ultimaltum itu dilakukan dikarenakan ia sempat berjanji akan memenuhi panggilan saat ditemukan jaksa di tengah hutan Lumajang, Jawa Timur, pada 16 Februari 2012 lalu. Namun, ternyata ia mangkir dari panggilan.
Menurut jaksa Jaya, kesaksian Ali Mudhori dan Dani Nawawi diperlukan untuk mengungkap keterlibatan Muhaimin dalam kasus ini. "Sebenarnya, kesaksian Ali Mudhori penting untuk membuktikan keterlibatan Muhaimin. Apa bener namanya dicatut atau tidak," ujarnya.
Lebih dari itu, kata jaksa Jaya, fakta yang terungkap dari keterangan Ali Mudhori dan dr Dani bisa menjadi alat bukti untuk menetapkan tersangka baru, yakni sang aktor intelektualnya.
"Penting untuk membongkar aktor intelektual dalam kasus ini, membongkar ada tidaknya tersangka lain," tandasnya.