Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Ali Mudhori Dijemput Paksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadirkan Ali Mudhori untuk bersaksi pada sidang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadirkan Ali Mudhori untuk bersaksi pada sidang kasus dugaan suap alokasi anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) sore ini, Senin (27/2/2012).
Namun, ini bukanlah inisiatif mantan staf asistensi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) itu. Namun, Ali dijemput paksa petugas lembaga superbody agar dapat bersaksi.
"Benar, dia (Ali Mudhori) akan dipanggil paksa untuk bisa dihadirkan," tulis Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (27/2/2012).
Mengenai "jemput paksa saksi", dijelaskan Johan merupakan pertama kalinya dilakukan KPK dalam proses persidangan. Sedangkan, KPK akan menjemput Ali di Surabaya, Jawa Timur. Ia akan dibawa ke Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB nanti.
"Iya ini pertama kalinya. Kalau di proses penyidikan sudah pernah (jemput paksa saksi)," ujarnya.
Seperti diketahui, di awal persidangan terdakwa Dadong Irbarelawan pagi tadi, tim jaksa mengatakan Ali telah mangkir bersaksi dengan alasan tengah dirawat di RS Premier Surabaya akibat sakit tifus. Surat keterangan sakit disampaikan Ali lewat istrinya, Siti Masyitoh.
Namun saat sidang Dadong akan diakhiri majelis hakim sekitar pukul 14.00 WIB, jaksa M.Rum memastikan Ali akan hadir untuk bersaksi.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Tipikor perkara ini, Herdi Agusten memutuskan untuk menskors persidangan hingga Ali tiba di pengadilan.
"Yang mulia saya baru mendapat informasi dari pengawal tahanan, Ali Mudhori akan berangkat dari sana (Surabaya) jam 15.00 WIB," kata Jaksa M. Rum.