Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Ali Mudhori Dijadwalkan Bersaksi di Sidang PPID
Jaksa akan menghadirkan saksi Ali Mudhori untuk memberikan keterangan bagi terdakwa kasus suap alokasi dana Percepatan Pembangunan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa akan menghadirkan saksi Ali Mudhori untuk memberikan keterangan bagi terdakwa kasus suap alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi, Sekretaris Dirjen P2KT, I Nyoman Suisnaya, dan Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan P2KT Dadong Irbarelawan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin (27/2/2012) siang.
Sebelumnya, Ali telah dua kali mangkir dari panggilan jaksa sebagai saksi untuk persidangan kedua terdakwa.
Jaksa pun telah mengultimaltum Ali agar memenuhi panggilan sebelum dilakukan pemanggilan secara paksa.
Ultimaltum itu dilakukan dikarenakan ia sempat berjanji akan memenuhi panggilan saat ditemukan jaksa di tengah hutan Lumajang, Jawa Timur, pada 16 Februari 2012 lalu. Namun, ternyata ia mangkir dari panggilan.
Selain Ali Mudhori, jaksa juga akan menghadirkan saksi lainnya, yakni dr Dhani Nawawi dan terpidana Dharmawati.
Menurut jaksa Jaya, kesaksian Ali Mudhori dan Dani Nawawi diperlukan untuk mengungkap keterlibatan Menakertrans, Muhaimin Iskandar, dalam kasus ini.
Lebih dari itu, kata jaksa Jaya, fakta yang terungkap dari keterangan Ali Mudhori dan dr Dani bisa menjadi alat bukti untuk menetapkan tersangka baru, yakni sang aktor intelektualnya.(*)