Pembatasan BBM Subsidi
Soal Kenaikan BBM Pemerintah Jangan Instan
Anggota Komisi VII DPR, Mardani mengatakan sesuai tenggat waktu 1 April apabila dikaitkan dengan kenaikan BBM haruslah terlebih dahulu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR, Mardani mengatakan sesuai tenggat waktu 1 April apabila dikaitkan dengan kenaikan BBM haruslah terlebih dahulu mengubah klausul pasal 7 ayat 6 Undang Undang APBN 2012 yang menyatakan harga eceran BBM tidak naik.
Di satu sisi kata Mardani semangat Menteri ESDM Jero Wacik untuk menyelesaikan masalah membengkaknya subsidi BBM akibat kenaikan harga minyak mentah dunia dengan menaikkan harga BBM dalam negeri perlu diacungi jempol.
"Namun, hendaknya Menteri juga harus realistis dan jangan selalu berpikir instan dan jangka pendek. Kalau target waktu 1 April yang akan datang sebagaimana disampaikannya di Istana Negara jelas tidak mungkin karena itu adalah tenggat waktu terkait pembatasan BBM, jelas sangat tidak mungkin!”ujar Mardani di gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/2/2012).
Mardani menegaskan merubah suatu ayat atau pasal dalam undang-undang tidak bisa instan seperti membalikkan telapak tangan. Apalagi ini terkait APBN, banyak program-program Pemerintah dan aspirasi masyarakat yang harus disesuaikan dengan prioritas kerja dan kapasitas keuangan yang ada.
Politisi PKS ini menambahkan melakukan perubahan APBN tidak cukup dalam 1 bulan. Apalagi ini termasuk hal yang sangat krusial.
BBM secara Nasional lanjut Mardani digunakan 67% untuk transportasi, padahal kita tahu transportasi darat selalu diwarnai kemacetan. Oleh karenanya tidaklah aneh jika intensitas energi (energi yang dibutuhkan untuk meningkatkan gross domestic product (GDP) atau produk domestik bruto) dan elastisitas energi (pertumbuhan kebutuhan energi yang diperlukan untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi) bangsa Indonesia terhitung tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lain.
"Dengan Malaysia saja kita kalah, intensitas di Malaysia adalah 493 TOE (ton oil equivalent) /juta US$ sementara Indonesia intensitasnya sebesar 565 TOE / juta US$. Sedangkan elastisitasnya Malaysia sebesar 1,8 dan Indonesia 2,69”kata Mardani.
Jadi, menurut Mardani, pemerintah Indonesia terhitung masih boros. Program konservasi inilah yang harus dipikirkan lebih jauh oleh Menteri ESDM. Bagaimana efektivitas PP no 70 tahun 2009 tentang Konservasi Energi ini sudah berjalan.
“Adakah program konservasi ini juga berlaku untuk transportasi? Sepertinya tidak! Karenanya PP ini harus diperbaiki, jika perlu ditingkatkan menjadi Undang Undang agar bangsa ini tidak terbelenggu oleh subsidi energi yang terus membengkak!”. Imbuh Mardani seraya berharap adanya perubahan yang mendasar dalam kebijakan bidang energi ini.