Sabtu, 4 Oktober 2025

John Kei Ditangkap

Kuasa Hukum John Kei Batal Daftar Praperadilan

Djamal Kedoeboen, kuasa hukum tokoh pemuda John Kei, batal mendaftarkan permohonan pra peradilannya di Pengadilan Negri Jakarta Selatan,

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Kuasa Hukum John Kei Batal Daftar Praperadilan
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Lokasi John Kei ditembak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Djamal Kedoeboen, kuasa hukum tokoh pemuda John Kei, batal mendaftarkan permohonan pra peradilannya di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, atas penangkapan penangkapan dan penembakan Jhon di Hotel C'One yang dinilai tidak prosedural oleh Polda Metro Jaya.

Kepada wartawan, Rabu (22/02/2012), ia mengaku berhalangan hadir ke pengadilan hari ini, karena banyak hal yang harus dibenahi, terkait kasus John Kei.

"Masih ada yang mesti diperbaiki dulu dalam permohonan praperadilannya," katanya.

Ia menganggap seharusnya sebelum penangkapan, ditunjukan dulu surat perintah penangkapannya kepada tersangka pembunuh Tan Harry Tantono itu.

"Kan itu harus sesuai standar polisi, tapi kan kemudian itu tidak dilakukan," tambahnya.

Ia menganggap pada 17 Februari lalu, Polisi belum memiliki surat penangkapan. Hal itu justru dilanjutkan dengan penembakan.

"Ini kan negara hukum, semua tindakan kan ada aturannya, sehingga aparat penegak hukum tidak dapat semena-mena melakukan hal yang akhirnya melanggar hak asasi manusia," ujarnya.

Rencananya, pendaftaran permohonan pra peradilan itu akan dilakukan pihaknya esok, Kamis (23/02).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat dihubungi menganggap hal yang akan dilakukan pengacara John Kei adalah hak setiap warga negara.

"Silahkan saja, itu hak setiap warga negara," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved