Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Muhaimin Iskandar Sangkal Minta Jatah THR Rp 1,5 Miliar

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, menyangkal pernah meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) kepada kuasa PT Alam Jaya

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Muhaimin Iskandar Sangkal Minta Jatah THR Rp 1,5 Miliar
TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QODIR
Mennakertrans Muhaimin Iskandar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, menyangkal pernah meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) kepada kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, melalui anak buahnya.

Demikian disampaikan Muhaimin saat bersaksi untuk anak buahnya, Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan P2KT Dadong Irbarelawan, dan Sekretaris Dirjen P2KT, I Nyoman Suisnaya, yang menjadi terdakwa kasus suap alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi, secara terpisah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2/2012).

Dalam kasus ini, Nyoman dan Dadong didakwa baik sendiri atau bersama-sama  Abdul Muhaimin Iskandar (Menakertrans), Jamaluddin Malik (Dirjen P2KT) menerima uang sejumlah uang Rp 2.001.384.328 miliar dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.

Kesaksian Muhaimin diperlukan, karena sejumlah saksi di persidangan Nyoman kerap menyebut nama Muhaimin dengan istilah ketum, menteri, hingga Bos Besar. Dan Dharnawati yang telah dipidana 2,5 tahun, mengatakan bahwa uang Rp 1,5 miliar yang ditemukan petugas KPK saat penangkapan di kantor Kemennkartrans Kalibata, Jakarta, pada 25 Agustus 2011 lalu itu adalah uang pinjaman untuk membantu dana THR Muhaimin Iskandar.

Menurut Muhaimin, dirinya tidak memerintahkan kepada anak buahnya atau orang untuk meminta uang Rp 1,5 miliar kepada pengusaha Dharnawati untuk keperluan THR pegawai kementeriannya. Apalagi, tidak ada kebiasaan memberikan uang THR di kementerian yang dipimpinnya.

"Tidak ada, sama sekali tidak ada. Kita hanya mengawasi THR di perusahaan-perusahaan," kata Muhaimin yang duduk di tengah ruang sidang dengan mengenakan safari berwarna krem.

Ia mengaku mengenal Nyoman dan Dadong sebatas pejabat teknis dan sempat bertemu saat rapat kementerian.

Selaku seorang menteri, justru Muhaimin mengaku tidak tahu soal usulan alokasi dana PPID senilai Rp 500 miliar kementeriannya sampai dengan dana tersebut cair ke daerah-daerah penerima. Karena itu, ia pun menepis mengetahui adanya kesepakatan fee sebanyak 5 persen di awal dan 5 persen seusai dana tersebut cair.

"Usulannya memang di dua unit, di Direktorat P2KT2 dan PM2KT, tapi kewenngan sepenuhnya di Kemenkeu," kilahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved