Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Mengapa Muhaimin Tak Lapor Polisi Meski Namanya Dicatut?
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar merasa nama baiknya dicermarkan oleh sejumlah orang sehingga ikut terbawa dalam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar merasa nama baiknya dicermarkan oleh sejumlah orang sehingga ikut terbawa dalam kasus suap alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi.
"Statement di media ngawur, seolah-olah saya memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) dengan duit yang tidak jelas itu," kata Muhaimin saat bersaksi untuk anak buahnya, Dadong Irbarelawan, yang menjadi terdakwa kasus itu di Pengadilan Tipikor, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/2/2012).
Muhaimin dihadirkan sebagai saksi ke presidangan untuk dua anak buahnya di Kemennakertrans, Sekretaris Dirjen P2KT, I Nyoman Suisnata, dan Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan P2KT Dadong Irbarelawan, yang menjadi terdakwa kasus suap dana PPID, secara terpisah.
Dalam kasus ini, Nyoman dan Dadong didakwa baik sendiri atau bersama-sama Abdul Muhaimin Iskandar (Menakertrans), Jamaluddin Malik (Dirjen P2KT) menerima uang sejumlah uang Rp 2.001.384.328 miliar dari pengusaha asal PT Alam Jaya Papua bernama Dharnawati. Atas perbuatannya tersebut, ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal RP 1 miliar.
Kesaksian Muhaimin diperlukan, karena sejumlah saksi di persidangan Nyoman kerap menyebut nama Muhaimin dengan istilah ketum, menteri, hingga Bos Besar.
Saat persidangan ini, Muhaimin yang juga Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga merasa namanya dicatut Fauzi (mantan staf asistensi Menakertrans), Ali Mudhori (mantan anggota DPR fraksi PKB), Sindu Malik (mantan pegawai Kementerian Keuangan), dan pengusaha Iskandar Pasojo alias Acos. "Yang paling parah, Dhani Nawawi," kata Muhaimin.
Meski merasa dicatut namanya, justru Muhaimin belum melaporkan orang orang itu ke polisi.
Keanehan menjadi pertanyaan bagi pihak hakim dan jaksa. Sebab, jika ada orang merasa dicemarkan nama baiknya biasanya melaporkannya ke polisi. Apalagi, penangkapan terhadap Nyoman dan Dadong terjadi sejak lama, 25 Agustus 2011 lalu.
Dengan enteng, Muhaimin beralasan belum melaporkan ke polisi karena masih menunggu perkembangan persidangan. "Saya masih menunggu perkembangan persidangan," kata Muhaimin.
Sejumlah pendukung Muhaimin sempat mencemooh saat jaksa tetap menanyakan asalan sang menteri tak melaporkan pencatutan namanya itu ke polisi.
"Tadi saksi sudah menjelaskan, katanya menunggu perkembangan persidangan," kata hakim ketua Sudjatmiko, disambut cemooh pendukung Muhaimin ke jaksa.