Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Jaksa Akan Tangkap Ali Mudhori
Saksi Ali Mudhori telah dua kali mangkir dari panggilan jaksa untuk hadir di persidangan kasus suap alokasi dana Percepatan Pembangunan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Ali Mudhori telah dua kali mangkir dari panggilan jaksa untuk hadir di persidangan kasus suap alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi atas terdakwa Sekretaris Dirjen P2KT, I Nyoman Suisnaya, dan Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan P2KT Dadong Irbarelawan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jaksa akan menggunakan wewenangnya untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Ali Mudhori pada pemanggilan selanjutnya. Sebelumnya pihak kejaksaan 'dikelabuhi' saat menemukan Ali di tengah hutan Lumajang, Jawa Timur, pada 16 Februari 2012 lalu,
"Kalau tidak hadir juga akan kami panggil paksa," ujar jaksa Jaya Sitompul, Senin (20/2/2012).
Pada hari ini, Ali Mudhori, dr Dani Nawawi (mantan staf kepresidenan era Gus Dur), dan Mennakertrans Muhaimin Iskandar, diagendakan bersaksi untuk terdakwa Nyoman dan Dadong. Namun, hanya Muhaimin yang memenuhi panggilan. Dani tak hadir karena alasan tengah sakit.
Sumber di KPK mengatakan bahwa Ali Mudhori sempat ditemukan berada di tengah hutan Lumajang, Jawa Timur, pada 16 Februari 2012, malam. Saat itu, Ali Mudhori berjanji akan memenuhi panggilan. Ia ditemukan saat berkumpul bersama sejumlah warga dan mengaku tengah melakukan pengajian.
Menurut jaksa Jaya, kesaksian Ali Mudhori dan Dani Nawawi diperlukan untuk mengungkap keterlibatan Muhaimin dalam kasus ini. "Sebenarnya, kesaksian Ali Mudhori penting untuk membuktikan keterlibatan Muhaimin. Apa bener namanya dicatut atau tidak," ujar jaksa Jaya.
Lebih dari itu, kata jaksa Jaya, fakta yang terungkap dari keterangan Ali Mudhori dan dr Dani bisa menjadi alat bukti untuk menetapkan tersangka baru, yakni sang aktor intelektualnya. "Penting untuk membongkar aktor intelektual dalam kasus ini, membongkar ada tidaknya tersangka lain," tandasnya.
Sebelum dilakukan upaya paksa, jaksa Jaya mengimbau Ali Mudhori untuk kooperatif dan hadir pada persidanan Nyoman dan Dadong pada Senin (27/2) depan. "Kami mengimbau Ali Mudhori untuk bersikap kooperatif mengungkap kebenaran materiil dalam kasus ini," tukasnya.