Sidang Gayus Tambunan
Hakim Ketua Sakit Vonis Gayus Ditunda
Majelis hakim menunda pembacaan putusan atau vonis terdakwa kasus korupsi, Gayus HP Tambunan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menunda pembacaan putusan atau vonis terdakwa kasus korupsi, Gayus HP Tambunan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin (20/2/2012), karena ketua hakim yang menangani perkara ini tengah sakit.
Karenanya, pembacaan putusan untuk Gayus ditunda hingga Kamis, 1 Maret 2012, mendatang. "Kami tunda sidang ini sampai Kamis, tanggal 1 Maret 2012, pukul 09.00 WIB," kata hakim Pangeran Napitupulu, saat menyampaikan penundaan sidang.
Menurut Pangeran, putusan untuk perkara Gayus tidak bisa dibacakan mengingat hakim yang memimpin sidang tersebut, Suhartoyo, masih dalam kondisi sakit. Karenanya, sidang tersebut ditanda.
Dengan begitu, Gayus harus menunda kejelasan nasibnya atas putusan hukuman dari majelis hakim.
Pihak penasihat hukum Gayus sempat meminta agar sidang vonis bisa digelar pada 29 Februari 2012, karena ada anggota tim penasihat hukum yang berhalangan hadir. Namun, hal itu ditolak majelis hakim.
Ditemui seusai persidangan, Gayus yang mengenakan kemaja hitam bergaris dan topi hitam enggan berkomentar soal tertundanya putusan pengadilan untuk dirinya.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan pegawai pajak yang menjadi terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, Gayus HP Tambunan, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Pihak jaksa menyatakan Gayus terbukti melakukan pidana dalam empat perkara, yakni menerima gratifikasi (pemberian hadiah kepada penyelenggara negara) terkait pengurusan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin, kepemilikan uang 659.800 dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura diduga hasil gratifikasi, pencucian uang atas kepemilikan uang tersebut, dan suap petugas di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Dalam pembelaannya, Gayus mengatakan kalau dirinya tidak dapat lagi didakwa, dituntut, maupun divonis terkait perkara serupa. Menurut dia, apa yang didakwakan jaksa KPK serupa dengan perkaranya di Pengadilan Negeri Tangerang yang diputus bersalah di tingkat kasasi sehingga berkekuatan hukum tetap atau incraht.