Minggu, 5 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Ali dan Dani Penting untuk Buktikan Keterlibatan Muhaimin

Kesaksian Ali Mudhori dan dr Dani Nawawi diperlukan untuk mengungkap keterlibatan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi

zoom-inlihat foto Ali dan Dani Penting untuk Buktikan Keterlibatan Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/2/2012). Muhaimin menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap Proyek Percepatan Pembangunan Infrakstruktur Daerah, Kemenakertrans, dengan terdakwa dua anak buahnya I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelarawan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesaksian Ali Mudhori dan dr Dani Nawawi diperlukan untuk mengungkap keterlibatan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans), Muhaimin Iskandar, dalam kasus suap alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi Kemennakertrans.

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaya Sitompul, Senin (20/2/2012).

Namun, diketahui kedua saksi yang dipanggil jaksa sejak pekan lalu itu tidak hadir sebagai saksi di persidangan kasus tersebut untuk terdakwa Sekretaris Dirjen P2KT, I Nyoman Suisnaya, dan Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan P2KT Dadong Irbarelawan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada hari ini.

"Sebenarnya, kesaksian Ali Mudhori penting untuk membuktikan keterlibatan Muhaimin. Apa bener namanya dicatut atau tidak," ujar jaksa Jaya.

Lebih dari itu, kata jaksa Jaya, fakta yang terungkap dari keterangan Ali Mudhori dan dr Dani bisa menjadi alat bukti untuk menetapkan tersangka baru, yakni sang aktor intelektualnya. "Penting untuk membongkar aktor intelektual dalam kasus ini, membongkar ada tidaknya tersangka lain," tandasnya.

Dalam kasus ini, Nyoman dan Dadong didakwa baik sendiri atau bersama-sama  Abdul Muhaimin Iskandar (Menakertrans), Jamaluddin Malik (Dirjen P2KT) menerima uang sejumlah uang Rp 2.001.384.328 miliar dari pengusaha asal PT Alam Jaya Papua bernama Dharnawati. Atas perbuatannya tersebut, ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal RP 1 miliar.

Kesaksian Muhaimin diperlukan, karena sejumlah saksi di persidangan Nyoman kerap menyebut nama Muhaimin dengan istilah ketum, menteri, hingga Bos Besar.

Seperti dalam rekaman pembicaraan antara Syamsu Alam (pemilik PT Alam Jaya Papua) dengan Dani Nawawi. Dalam percakapan itu, Da menyebutkan kalau Muhaimin butuh dana Rp 2 miliar untuk bayar THR kiyai. "Saya baru keluar dari tempat Pak Menteri, janjinya jam 09.00 pagi tetapi beliau baru sampai karena melepas mudik bareng di Kemayoran. Beliau (Muhaimin) buka-bukaan untuk memberikan THR ke seluruh Indonesia, masih kurang hampir Rp 2 miliar," kata Dhani seperti dalam rekaman di persidangan beberapa waktu lalu.

Bahkan, saksi Dharnawati yang telah dipidana 2,5 tahun, mengaku uang yang ditemukan saat tangkap tangan itu adalah uang pinjaman untuk membantu dana THR Muhaimin Iskandar.

Dalam rekaman percakapan antara dr Dani Nawawi, dan pensiunan Departemen Keuangan yang mengaku konsultan anggaran, Sindu Malik Pribadi, terungkap dugaan bahwa Muhaimin mengetahui realisasi pembagian commitment fee dalam proyek alokasi dana PPID. Sebab, dr Dani mengaku telah melaporkan soal pendapatan fee-nya terkait proyek tersebut ke Muhaimin.

"Pak Malik, sesuai schedule, sesuai dengan komitmen dan rencana kita, enggak ada perubahan. Kemarin sore Bu Nana (Dharnawati, kuasa PT Alam Jaya Papua) baru saja dipanggil Pak Nyoman tuh. Dikasih surat undangan kepala-kepala dinas dan Paripurna DPR. Selanjutnya, masalah realisasi commitment fee. Saya kemarin sore baru melapor ke Pak Muhaimin, bahwa kita dapatnya cuma sekian. Hal-hal yang lain saya sampaikan juga," demikian petikan rekaman percakapan itu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved