Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Nazaruddin

Pengacara Rosa Enggan Kliennya Dikonfrontasi dengan Angie

Rosa melalui pengacaranya, Ahmad Rivai tegas menolak adanya konfrontir tersebut.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Pengacara Rosa Enggan Kliennya Dikonfrontasi dengan Angie
tribunnews.com/fx ismanto/tribunnews.com/fx ismanto
Angelina Sondakh yang akrab dipanggil Angie, hadir sebagai saksi dalam persidangan M Nazaruddin, terdakwa suap Wisma Atlet, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan. Rabu (15/2/2012) (tribunnews.com/fx ismanto)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angelina Sondakh telah membantah sebagian besar pengakuan Mindo Rosalina Manulang terkait percakapan via BBM dan permintaan fee. Oleh karenanya, Nazaruddin meminta majelis hakim Tipikor untuk mengkonfrontasi keduanya di pengadilan. Hal ini dinilai penting oleh kubu Nazar untuk mencocokkan keterangan yang berbeda di antarannya.

"Permohonan agar saksi Anggelina Sondakh dikonfrontasi dengan saksi Mindo Rosalina Manulang di depan persidangan," kata Ketua majelis hakim Dharmawati Ningsih saat membacakan surat permohonan tim kuasa hukum M Nazaruddin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (17/2/2012).

Menanggapi hal itu, Rosa melalui pengacaranya, Ahmad Rivai tegas menolak adanya konfrontir tersebut. Pasalnya, itu akan sia-sia lantaran di antara keduanya sudah sangat berbeda kapasitasnya saat ini.

"Rosa kan sudah pernah diminta memberikan keterangan di persidangan. Itu sudah merupakan salah satu bukti, jadi kenapa harus dikonfrontasi lagi. Kan sudah jelas kesaksian di bawah sumpah sudah menjadi fakta hukum dipersidangan. Jadi kalau dikonfrontir untuk apa lagi?" ujarnya saat ditemui wartawan Jumat (17/2/2012).

Berbeda dengan Angelina Sondakh. Menurut Rivai, meski Angie menjadi saksi saat itu, namun dirinya juga telah menjadi seorang tersangka pada kasus yang sama. Oleh karenanya, Angie juga memiliki hak ingkar untuk membantah seluruh BAP-nya dan bahkan semua keterangan saksi-saksi lain.

"Angie kan dapat kelebihan dari Pasal 52 KUHAP. Tetapi satu yang diingat bahwa bukti tidak hanya itu kan? Masih ada keterangan saksi lain terkait, siapa yang mengantar uang, siapa sih yang pernah bertemu dengan dia, komunikasinya apa aja, kan ada semua," terang Rivai.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved