Sidang Nazaruddin
Saksi Tidak Jujur Pantas Diancam Hukuman Maksimal
Gubernur Lemhanas Budi Susilo Soepandji menegaskan saksi yang tidak jujur di persidangan pantas diancam hukuman maksimal
Laporan Wartawan Tribunnews.com Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Budi Susilo Soepandji menegaskan saksi yang tidak jujur di persidangan pantas diancam hukuman maksimal karena melanggar sumpah yang sudah diucapkan sebelum bersaksi.
"Saksi yang tidak jujur, apalagi saksi yang paham undang-undang pantas kalau mendapat ancaman maksimal," ujar Budi Susilo kepada wartawan usai melakukan dialog dengan pemimpin redaksi media massa di Gedung Lemhanas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2012).
Sebelumnya diberitakan, Tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games, Angelina Sondakh, bersaksi untuk terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tim kuasa hukum Nazaruddin menuding Angelina memberikan kesaksian palsu.
Atas sikap Angelina tersebut, tim kuasa hukum pun berencana melaporkan sikap Angelina tersebut ke polisi.
"Mohon dicatat tim akan melaporkan saksi ke Polda Metro Jaya karena sumpah palsu," ujar salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Elsa Syarif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/2/2012).
Elsa mengatakan, laporan ke polisi dilakukan lantaran kesaksian Anggie, sapaan Angelina, berseberangan dengan dua saksi sebelumnya, yakni Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis. Apalagi Anggie tak mengakui percakapan Blackberry Messenger (BBM) dengan Rosalina yang intinya membicarakan masalah pembangunan wisma atlet.