Sidang Nazaruddin
Elza Syarief: Angie Seperti Orang Idiot yang Menipu
Elza Syarief sangat geram menyikapi kesaksian Angelina Sondakh untuk Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/2/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Penasehat Hukum M. Nazaruddin, Elza Syarief sangat geram menyikapi kesaksian Angelina Sondakh untuk Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/2/2012). Bahkan, kesaksian Angie yang sangat kental dengan kebohongan, kata Elza bagaikan orang idiot yang melakukan pencurian.
"Orang idiot itu kalau mencuri makanan, mulutnya belepotan makanan semua, tapi dia ngakunya tidak mencuri makanan. Nah, itu sama kaya Angie (Angelina Sondakh)," ujar Elza saat berbincang dengan wartawan di sela-sela persidangan.
Seperti diketahui, dalam persidangan Angie telah membantah besar isi sebagian berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 10 Okteber 2011 mengenai komunikasinya dengan Mindo Rosalina Manulang yang membahas pemberian sejumlah uang kepada beberapa pihak, termasuk elite Partai Demokrat. Padahal, dalam kesaksian Rosa sebelumnya telah dibeberkan seluruhnya di depan majelis hakim terkait transkip percakapan Angie melalui Rosa via BlackBerry Messenger (BBM).
"Saya tidak memiliki BB saat itu Majelis Hakim," ujar Angie mematahkan kesaksian Rosa serta BAP-nya sendiri.
Menanggapi hal itu, Elza menilai mantan Puteri Indonesia tersebut sudah kebal dengan malu. Pasalnya, dalam sebuah foto tahun 2009 dirinya sudah memiliki sebuah BB. Namun sampai foto yang ditunjukan kepadanya di persidangan, masih tetap dibantah isteri mendiang Adjie Massaid tersebut.
"Jadi dia tidak perlu berbangga hati sudah menipu para penegak hukum di pengadilan," ujar Elza naik pitam.
Oleh karenanya, lanjut Elza,piihaknya akan melaporkan Politisi Partai Demokrat tersebut ke Polda Metro Jaya lantaran telah melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah.
"Kami akan laporkan karena telah melanggar Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu. Ancaman pidananya 7 tahun, tapi jika merugikan terdakwa menjadi 9 tahun," terangnya.