Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Timas Ginting Dituntut 3 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsidair

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Timas Ginting Dituntut 3 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008, Timas Ginting

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Kemennakertrans, Timas Ginting, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/2/2012).

Ia dinyatakan jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek pengadaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 2008 di Kemennakertrans.

Jaksa menilai Timas yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen proyek, terbukti menguntungkan orang lain, serta korporasi, dari proyek senilai total Rp 8,9 miliar tersebut.

Disebutkan pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, menerima Rp 2,7 miliar. Dana itu juga mengalir ke Hardy Benry Simbolon sebesar Rp 5 juta dan 10 ribu Dolar AS, Sigit Mustofa Nurudin Rp 10 juta dan 1.000 Dolar AS, Agus Suwahyono Rp 2,5 juta dan 3.500 Dolar AS, Sunarko Rp 45,5 juta dan 3.500 Dolar AS, Arifin Ahmad Rp 40 juta, Yultido Ichwan Rp 84,9 juta, Ratno Rp 2 juta, Adung Karnaen Rp 8,6 juta, serta Dini Siswandini menerima Rp 34,8 juta.

Timas memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara mengintervensi Sigit Mustofa Nurudin selaku Ketua Panitia Pengadaan dengan memerintahkan menyamakan Harga Perkiraan Sendiri (HGS) dengan pagu anggaran, sebesar Rp 8,8 miliar, pada Juni 2008.

Timas juga dinilai terbukti korupsi dalam proses pengawasan proyek PLTS. Mulanya, Timas memperkenalkan Yultido Ichwan selaku penanggung jawab kegiatan kepada Dini Siswandini dari PT Qorina Konsultan Indonesia. Kemudian Timas memperintahkan Panitia menunjuk PT Qorina sebagai pemenang pekerjaan pengawasan pengadaan dan pemasangan PLTS.

Timas enggan berkomentar soal tuntutan jaksa itu. Ia menyatakan, akan menyampaikan sikapnya dalam sidang pekan depan. "Saya akan mengajukan pleidoi pribadi dan pledoi pengacara pada sidang pekan depan," ujar Timas.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved