Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Rekaman KPK: Muhaimin Dibilang Minta Uang THR Rp 2 Miliar
Sidang lanjutan dengan terdakwa I Nyoman Suisnaya, pada perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan dengan terdakwa I Nyoman Suisnaya, pada perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/2/2012) petang. Sementara persidangan masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pemeriksaan kali ini, JPU kembali memutar hasil rekaman percakapan antara Dirut PT Alam Jaya Papua, Syamsul Alam dengan Danny Nawawi yang mengklaim dirinya sebagai perantara Mennakertrans Muhaimin Iskandar yang berhasil disadap KPK.
Dalam rekaman berdurasi sekitar 1,5 menit tertanggal 25 Agustus 2011 itu, Danny mengatakan bahwa Muhaimin kekurangan Rp 2 miliar dalam rangka memberikan THR ke seluruh Indonesia.
"Beliau (Muhaimin) minta tolong. Dia sih gak nagih duit tapi minta tolong bantu saya. Gimana Pak? bisa dicairkan?" tanya Danny kepada Syamsul. "Ya, ya, ya, Pak. Uangnya belum cair," jawab Syamsul dalam rekaman yang diputarkan tersebut.
Pun, saat diklarifikasi oleh majelis hakim, Syamsul membenarkan bahwa saat itu belum mencairkan uang 2 Miliar tersebut.
Seperti diketahui, Danny Nawawi merupakan seorang pengusaha. Dalam persidangan diduga turut membantu Dharnawati untuk mengkonfirmasi perihal pemberian uang bantuan lebaran kepada Menteri Muhaimin sebagaimana yang diminta oleh dua pejabat Kemenakertrans, Nyoman dan Dadong.
Naas, sebelum diberikan uang tersebut, KPK lebih dulu menangkap Dharnawati, Nyoman dan Dadong karena diduga telah melakukan upaya penyuapan uang sebesar Rp 1,5 miliar untuk memenangkan proyek PPID di empat Kabupaten Papua.