Sidang Nazaruddin
Nazar Polisikan Yulianis dan Oktarina Karena Sumpah Palsu
Majelis Hakim menolak permintaan terdakwa Nazaruddin untuk membacakan sebuah surat yang ditujukan kepada ketua Majelis Hakim, Dharmawati

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim menolak permintaan terdakwa Nazaruddin untuk membacakan sebuah surat yang ditujukan kepada ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/2/2012).
Apa isi surat tersebut? Isi Surat itu kata Nazaruddin, merupakan sebuah analisis pihaknya yang menilai saksi Wakil Direktur Permai Group, Yulianis, Staf Nazar, Oktarina merupakan dua orang saksi yang pada sidang dirinya telah diduga sebagai saksi palsu.
Oleh karena itu, Nazar bermaksud akan mempolisikan sejumlah nama yang dianggapnya telah melakukan tindak pidana sumpah palsu di pengadilan.
"Mereka telah bohong di pengadilan, padahal sudah disumpah sebagai saksi," ujar Nazar saat ditemui di sela-sela persidangan dirinya.
Sementara, meski ditolak, majelis hakim akan mengizinkan Nazaruddin untuk membacakan surat tersebut, setelah pemeriksaan saksi-saksi hari ini selesai memberikan keterangannya.
"Nanti saja dibacanya," ujar majelis hakim mengatakan kepada kubu Nazaruddin.