Selasa, 7 Oktober 2025

Sidang Nazaruddin

Nazar Polisikan Yulianis dan Oktarina Karena Sumpah Palsu

Majelis Hakim menolak permintaan terdakwa Nazaruddin untuk membacakan sebuah surat yang ditujukan kepada ketua Majelis Hakim, Dharmawati

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Nazar Polisikan Yulianis dan Oktarina Karena Sumpah Palsu
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Yulianis (kanan), mantan Wakil Direktur Keuangan PT.Permai Group yang dimiliki M.Nazaruddin dan staf keuangan, Oktarina Furi, bersaksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, dengan terdakwa Manajer Marketing PT.Duta Graha Indah, M.El Idris, Rabu (10/8/2011). Yulianis diduga mengetahui aliran suap dalam pembangunan wisma atlet SEA Games 26 di Palembang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim menolak permintaan terdakwa Nazaruddin untuk membacakan sebuah surat yang ditujukan kepada ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/2/2012).

Apa isi surat tersebut? Isi Surat itu kata Nazaruddin, merupakan sebuah analisis pihaknya yang menilai saksi Wakil Direktur Permai Group, Yulianis, Staf Nazar, Oktarina merupakan dua orang saksi yang pada sidang dirinya telah diduga sebagai saksi palsu.

Oleh karena itu, Nazar bermaksud akan mempolisikan sejumlah nama yang dianggapnya telah melakukan tindak pidana sumpah palsu di pengadilan.

"Mereka telah bohong di pengadilan, padahal sudah disumpah sebagai saksi," ujar Nazar saat ditemui di sela-sela persidangan dirinya.

Sementara, meski ditolak, majelis hakim akan mengizinkan Nazaruddin untuk membacakan surat tersebut, setelah pemeriksaan saksi-saksi hari ini selesai memberikan keterangannya.

"Nanti saja dibacanya," ujar majelis hakim mengatakan kepada kubu Nazaruddin.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved