Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Sindu Malik Tersiksa Rekaman Sadapan Diputar di Sidang

Tokoh sentral kasus suap proyek alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID), Sindu Malik Pribadi

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Sindu Malik Tersiksa Rekaman Sadapan Diputar di Sidang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sindu Malik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tokoh sentral kasus suap proyek alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID), Sindu Malik Pribadi, yang duduk sebagai saksi, merasa tak tahan sejumlah rekaman percakapan via teleponnya dengan sejumlah tokoh yang terkait kasus ini diputar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan terdakwa kasus PPID, I Nyoman Suisnaya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2012).

Jaksa memang sengaja memutar sejumlah rekaman yang dimilikinya, karena Sindu Malik terus berkelit dan membantah tentang apa yang ditanyakannya. Bahkan, ia kerap mengaku lupa kendati ia membenarkan suara yang muncul dari rekaman itu adalah suaranya.

"Mohon Yang Mulia untuk tidak diputar. Sudah Pak (jaksa), karena saya sudah cukup tersiksa," ucap Sindu dengan suara bergetar.

Majelis hakim yang dipimpin Sudjatmiko menolak mentah-mentah permintaan Sindu Malik, karena yang berwenang memutuskan pemutaran rekaman itu adalah majelis hakim, bukan saksi.

Rupanya, rekaman yang tidak diinginkan diputar oleh Sindu Malik berisi percakapannya dengan staf ahli Presiden era Gus Dur, dr Dani Nawawi.

Dalam percakapan itu, Dani mengaku kepada Sindu Malik telah melaporkan soal pendapatan commitment fee-nya terkait proyek tersebur ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans), Muhaimin Iskandar. Diduga Muhaimin pun telah mengetahui adanya commitment fee proyek ini.

"Pak Malik, sesuai schedule, sesuai dengan komitmen dan rencana, kita enggak ada perubahan. Kemarin sore Bu Nana (Dharnawati, kuasa PT Alam Jaya Papua) baru saja dipanggil Pak Nyoman tuh. Dikasih surat undangan kepala-kepala dinas dan Paripurna DPR. Selanjutnya, masalah realisasi commitment fee. Saya kemarin sore baru melapor ke Pak Muhaimin, bahwa kita dapatnya cuma sekian. Hal-hal yang lain saya sampaikan juga," demikian petikan pernyataan Dani di rekaman itu.

Lebih dari lima rekaman percakapan antara Sindu Malik dan sejumlah tokoh hasil penyadapan KPK diputar jaksa dalam persidangan yang juga disaksian putri Sindu Malik. "Iya, itu ayah saya. Jangan ditanya bagaimana sakitnya (hati) ini. Walaupun dia mengatakannya seperti ini, itu (tidak jujur/red), dan dibegitukan, tapi dia tetap ayah saya. Ini terlepas dari yang ada, ini soal kekeluargaan saya saja," ucap putri Sindu Malik yang enggan menyebut namanya dengan mata berkaca-kaca.

Rekaman percakapan yang diputar, yakni antara Sindu Malik dengan Ali Mudhori, Dharnawati, Dominggus Robert, M Fauzi, dan Dhani Nawawi.

Dari rekaman percakapan itu, terkuak bahwa Sindu Malik mengawal proyek dari mulai di Kemennakertrans hingga disetujui oleh Badan Anggaran DPR. Bahkan, ia yang memunculkan adanya commitment fee sebesar 10 persen, jika Dharnawati ingin mendapatkan proyek itu. Ia diketahui menjaga hubungan baik dengan pejabat di Papua yang ingin mendapatkan proyek tersebut.

Sikap berkelit dan mengelaknya Sindu Malik beberapa kali membuat majelis hakim kesal. "Saya kadang-kadang mau ketawa, tapi saya tahan saja, eh jadi emosi," seloroh hakim Sudjatmiko yang disambut gelak tawa pengunjung sidang.

Tak hanya majelis hakim yang dibuatnya kesal. Bahkan, jaksa Muhibuddin sampai-sampai "mengeluarkan" ayat-ayat suci Al-Quran untuk Sindu Malik dengan maksud agar bicara jujur dan terus terang. "Kalimat Saudara itu dicatat malaikat Munkar dan Nakir loh. Boleh Saudara sembunyi dari manusia, tapi tidak dari Tuhan. Umur Saudara itu sudah 56 tahun, loh. Jadi, jangan sampai Saudara menghadap Tuhan dengan kebohongan," tutur jaksa Muhibuddin.

Rupanya nasihat sang jaksa tak didengarkan oleh Sindu Malik. Ia kembali berkelit saat ditanya tentang pembagian fee dari Dharnawati. Ia juga memberi jawaban berputar-putar saat ditanya soal asal-usul jabatannya sebagai konsultan anggaran di Kemennakertrans.

Menurut Sindu Malik, jabatan konsultan anggaran adalah hanya sebuah pengistilahan yang diberikan oleh staf ahli Muhaimin Iskandar, Ali Mudhori.

Saat bersaksi di persidangan terdakwa Dadong Irbarelawan, Dharnawati yang telah divonis 2,5 tahun karena terbukti menyuap, mengungkapkan bahwa Sindu Malik dan pengusaha Iskandar Pasojo alias Acos lah orang yang kerap menerornya memberikan fee 10 persen dari proyek senilai Rp 73 miliar yang didapatkannya.

Meski diduga kuat ikut terlibat dalam rangkaian kasus ini, hingga kini Siindu Malik belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih menghirup udara bebas.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved