Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Penyuap Pejabat Kemennakertrans Dharnawati Tak Banding
Dharnawati, kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, memutuskan tak mengajukan banding hukuman pidana penjara 2,5 tahun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dharnawati, kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, memutuskan tak mengajukan banding hukuman pidana penjara 2,5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas perkara suap proyek alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) bidang Transmigrasi Kemennakertrans.
Perempuan yang dipanggil Nana itu menyatakan sudah ikhlas atas putusan tersebut. "Kalau saya enggak lah. Saya sudah ihklas,” kata Dharnawati saat ditemui di sela-sela dirinya bersaksi untuk terdakwa kasus yang sama, Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan P2KT Dadong Irbarelawan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2012).
Meski begitu, Dharnawati tetap menolak jika uang sebesar Rp 1,5 miliar yang diberikannya kepada Dadong dan atasannya, Sesditjen P2KT Kemennakertran
I Nyoman Suisnaya, disebut sebagai pelicin atau fee atas proyek alokasi dana PPID di empat kabupaten di Papua, yang ia dapatkan.
Ia tetap mengatakan uang itu diberikan kepada kedua pejabat Kemennakertrans itu untuk memenuhi kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) Menannakertrans, Muhaimin Iskandar. "Kalau itu uang commitmen, masa' saya suruh orang untuk mengecek," ujar Dharnawati.