Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Muhaimin Iskandar Diduga Tahu Realisasi Bagi-bagi Fee
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans), Muhaimin Iskandar, diduga mengetahui realisasi pembagian commitment fee dalam proyek

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans), Muhaimin Iskandar, diduga mengetahui realisasi pembagian commitment fee dalam proyek alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi Kemennakertrans.
Demikian terungkap dalam rekaman percakapan via telepon hasil sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antara staf ahli Presiden era Gus Dur, dr Dani Nawawi, dan penasiunan Departemen Keuangan yang mengaku konsultan anggaran, Sindu Malik Pribadi, yang diputar dalam persidangan terdakwa suap proyek dana PPID, Sekretaris Dirjen P2KT I Nyoman Suisnata, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2012) malam.
Dalam percakapan itu, Dani mengaku telah melaporkan soal pendapatan fee-nya terkait proyek tersebur ke Muhaimin.
"Pak Malik, sesuai schedule, sesuai dengan komitmen dan rencana, kita enggak ada perubahan. Kemarin sore Bu Nana (Dharnawati, kuasa PT Alam Jaya Papua) baru saja dipanggil Pak Nyoman tuh. Dikasih surat undangan kepala-kepala dinas dan Paripurna DPR.
Selanjutnya, masalah realisasi commitment fee. Saya kemarin sore baru melapor ke Pak Muhaimin, bahwa kita dapatnya cuma sekian. Hal-hal yang lain saya sampaikan juga," demikian petika rekaman percakapan itu.
Dalam percakapan itu, Dani berjanji tetap memberikan fee untuk Malik dengan syarat Malik tenang dan tidak bernamanuver ke pejabat daerah agar tidak menimbulkan masalah baru.
"Karena ada beberapa bupati juga yang melapor ke saya, kenal sejak lama mulai dia sebelum menjadi bupati. Saya mohon betul untuk tidak melakukan manuver ke daerah. Kita tidak pernah mundur dari komitmen kita," imbuh Dani di percakapan itu.
Malik membenarkan percakapan itu. Namun, ia berkelit jika dirinya mengetahui arah pembicaraan Dani. "Saya hanya ditelepon, saya hanya menerima berita," kata Malik menjawab pertanyaan jaksa.
Ia membantah materi pembicaraannya dengan Dani terkait dengan Muhaimin kendati dirinya aktif merespon permintaan Dani.
Sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan Dadong, Dharnawati, serta Nyoman, sosok Sindu Malik merupakan satu di antaranya tokoh penting dalam rangkaian kasus Kemennakertrans ini.
Sejumlah saksi mengatakan Malik adalah orang yang mengusulkan adanya commitmen fee 10 persen dari nilai proyek PPID di empat kabupaten di Papua. Commitmen fee tersebut harus dibayarkan Dharnawati (perwakilan PT Alam Jaya Papua) sebagai syarat menjadi rekanan pelaksanaan proyek PPID di Papua senilai Rp 73 miliar itu. Malik sendiri mengakui berupaya menghubungi sejumlah pejabat daerah dengan maksudnya mendapat fee tambahan dari proyek ini.
Dharnawati yang dituduh sebagai penyuap Rp 1,5 miliar untuk proyek itu telah divonis terbukti bersalah dan dipidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.
Namun, Dharnawati terus mengelak bahwa uang Rp 1,5 miliar memang sengaja diberikan ke kedua pejabat Kemennkertrans, Nyoman dan anak buahnya, Dadong Irbarelawan, pada 25 Agustus 2011 lalu itu adalah pelicin untuk mendapatkan proyek PPID Kemannkartrans.
Menurutnya, uang itu diberikan karena permintaan Dadong dan pengusaha bernama Iskandar Pasojo alias yang menyatakan untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) Menakertrans, Muhaimin Iskandar.