Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Dharnawati dan Dadong Sepakat "Bermain Cantik"

Pengusaha dari PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, yang tengah dibantu memangkan proyek dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Dharnawati dan Dadong Sepakat
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kuasa direksi PT.Alamjaya Papua, Dharnawati (kiri) dan Kabag Perencanaan dan Evaluasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Dadong Irbarelawan, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans, di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2011). Dharnawati didakwa oleh penuntut umum KPK maksimal lima tahun penjara sedangkan Dadong 20 tahun. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha dari PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, yang tengah dibantu memangkan proyek dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) Kemennakertrans Tahun 2011, diketahui bersepakat dengan Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan, agar "bermain cantik" dalam serah terima uang pelicin Rp 1,5 miliar.

Demikian terungkap dalam rekaman percakapan via telepon hasil sadapan KPK, antara Dharnawati dan Dadong, dalam persidangan terdakwa kasus suap proyek dana PPID, Dadong Irbarelawan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2012).

Dalam percakapan di rekaman itu, Dadong meminta Dharnawati agar menutup celah sekecil mungkin hal-hal yang bisa membahayakan transaksi keduanya. Dan Dharnawati menyanggupinya.

"Siap, siap. Atau begini kita atur saja nanti. Makanya kita komunikasi saja. Kenapa, karena kita juga kan menjaga sekali. Nanti, saya sendiri juga di situ (kantor Kemennakertrans Kalibata/red). Nanti saya di mobil, baru saya lihat situasi, baru saya telpon Pak Dadong. Pak Dadong stand by yah. Pokoknya harus hati-hati lah kalau soal begini," kata Dharnawati di rekaman percakapan itu.

Dalam percakapan itu, Dadong meminta Dharnawati untuk singgah sejenak ke ruang kerjanya. "Iya, siap, siap. Pokoknya kita bermain cantik saja. Jangan telalu riskan kalau soal begini. Itu yang saya jaga, biar kita aman. Pak Dadong kan karirnya masih panjang," kata Dharnawati di rekaman itu.

"Amin. Terima kasih," jawab Dadong.

Saat ditanya majelis hakim, Dharnawati yang duduk di kursi saksi, membenarkan percakapan tersebut.

Dharnawati yang dituduh sebagai penyuap Rp 1,5 miliar untuk proyek itu telah divonis terbukti bersalah dan dipidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.

Namun, Dharnawati terus mengelak bahwa uang Rp 1,5 miliar memang sengaja diberikan ke Dadong dan Sekretaris Dirjen P2KT, I Nyoman Suisnaya, pada 25 Agustus 2011 lalu itu adalah pelicin untuk mendapatkan proyek PPID Kemannkartrans. Menurutnya, uang itu diberikan karena permintaan Dadong dan pengusaha bernama Iskandar Pasojo yang menyatakan untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) Menakertrans, Muhaimin Iskandar.

Menurut Dharnawati, memang ada kesepakatan comitment fee, namun belum terealisasi karena lebih dulu tertangkap KPK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved