Mafia Anggaran
Sanksi BK DPR Buat Wa Ode: Dilarang Jadi Anggota Banggar
Wa Ode Nurhayati terbukti melanggar kode etik anggota DPR. Karena itu Wa Ode telah diberikan sanksi berupa larangan untuk menjadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Kehormatan DPR, Siswono Yudhohusodo mengatakan Anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati terbukti melanggar kode etik anggota DPR. Karena itu Wa Ode telah diberikan sanksi berupa larangan untuk menjadi anggota Badan Anggaran DPR.
Keputusan tersebut sudah berlaku sejak Badan Kehormatan DPR mengeluarkan putusan pada Selasa minggu lalu.
"Telah dihukum BK ada pelanggaran kode etik, tidak boleh ada di badan Anggaran lagi sudah diputuskan BK,"ujar Siswono di gedung DPR, Jakarta, Senin (30/1/2012).
Menurut Siswono tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wa Ode berupa pernyataannya di sebuah acara stasiun televisi swasta bernama 'Mata Najwa'. Di acara itu Wa Ode menyebut ada praktek mafia anggaran yang dilakukan pimpinan DPR.
"Pelanggaran kode etik yang dilakukan adalah pernyataannya yang menyatakan pimpinan DPR terlibat mafia anggaran, sementara kami minta bukti, dia tidak bisa menyatakan bukti karena itu dia sudah melanggar kode etik," jelas Siswono.
Lebih jauh Siswono menambahkan Badan Kehormatan DPR telah menuntaskan kasus Wa Ode atas adanya aduan dari pimpinan DPR dalam hal ini Marzuki Alie.
Pada kesempatan itu Siswono juga menegaskan Wa Ode Nurhayati masih berstatus sebagai anggota DPR sampai ada keputusan pengadilan yang bersifat tetap.