Selasa, 7 Oktober 2025

Aksi Buruh Tuntut Kenaikan Upah

Muhaimin: Pengusaha Mampu Laksanakan Kenaikan UMK Buruh!

Mennakertrans Muhaimin Iskandar meminta pengusaha yang mampu untuk melaksanakan SK Gubernur untuk menaikkan UMK Buruh

zoom-inlihat foto Muhaimin: Pengusaha Mampu Laksanakan Kenaikan UMK Buruh!
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ribuan buruh dengan mengendarai sepeda motor memasuki ruas jalan Tol Jakarta Cikampek, di Kawasan INdustri Cikarang, Jawa Barat, Jumat (27/1/2012). Mereka melakukan aksi menentang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menggugat keputusan Gubernur Jawa Barat terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan,  untuk menyelesaikan permasalahan penetapan upah di Bekasi, Jawa Barat  harus ada model  dan sistem penghitungan ulang yang disepakati secara bersama antara unsur pekerja,  pengusaha dan pemerintah.

“Yang paling penting semua pihak terkait harus segera duduk bersama. Pascakeputusan  PTUN ini, agar tidak ada penghitungan versi masing–masing buruh, pengusaha, dan Pemda,  tetapi hanya satu versi. Terutama kita minta Apindo untuk tidak  hanya berpatokan kepada keputusan  PTUN, tapi mengutamakan patokan kepada  kesepakatan bersama,“ kata Muhaimin.

Demikian dikatakan  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam konferensi pers di kantor Kemnakertrans, Jakarta pada Jumat ( 27/1/2012).

Muhaimin mengungkapkan saat ini telah ada kesepakatan  yang menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalah penetapan upah di Bekasi.

“Bagi para pengusaha di kawasan Bekasi yang mampu diharapkan  agar dapat memberikan UMK sesuai dengan SK Gubernur sambil menunggu proses  negosiasi lanjutan yang sedang dilakukan. Sedangkan bagi pengusaha yang tidak mampu diarahkan agar mengajukan penangguhan dan segera melaksanakan perundingan secara bipartit antara buruh/pekerja dengan pengusaha," kata Muhaimin.

Sedangkan kepada serikat pekerja atau buruh, diharapkan agar memberikan kesempatan kepada bupati dan gubernur serta para pengusaha yang sedang berunding dalam mengambil kesepakatan-kesepakatan penetapan UMK Bekasi.

Mengenai adanya usulan perubahan komponen dalam penetapan Kebutuhan Hidup Layak,Muhaimin mengatakan  pemerintah dalam waktu dekat akan melakukan langkah-langkah pembahasan intensif untuk membahas perubahan komponen-komponen yang berpengaruh pada penetapan upah minimun.

Sementara itu terkait dengan  proses hukum, Muhaimin mengatakan  semua pihak harus menghormati  proses hukum sesuai dengan tahapan yang sesuai prosedurnya  Tetapi yang lebih penting dari itu adalah bagaimana bupati beserta dewan pengupahan daerah kabupaten bekasi agar dapat segera berunding untuk menetapkan keputusan-keputusan bersama terkait upah minimum.

Terkait dengan adanya demontrasi, Muhaimin lebih berharap agar para pekerja dan pengusaha menggunakan dialog sosial dan dialog kebersamaan  dalam menghadapi masalah ini .

“Sebagai wakil pemerintah, kami mengajak para pekerja dan pengusaha agar dapat duduk bersama sehingga tidak ada kekhawatiran dari para investor dan pengusaha dalam melakukan bisnis dan berinvestasi di Indonesia, kata Muhaimin.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved