Minggu, 5 Oktober 2025

Ruang Mewah Banggar

Pius: Renovasi Ruang Banggar Diputuskan dalam Paripurna

Keputusan Rapat Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR tertanggal 9 Desember 2011

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Pius: Renovasi Ruang Banggar Diputuskan dalam Paripurna
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Pegawai membereskan ruang Badan Anggaran DPR RI baru, di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2012). Ruang baru tersebut menelan anggaran 20 Milyar Rupiah, dan terbagi atas menjadi empat bagian, yaitu ruang rapat, ruang kerja pimpinan, ruang tunggu tamu, serta ruang sekretariat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Keputusan Rapat Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR tertanggal 9 Desember 2011 memutuskan renovasi ruang rapat Badan Anggaran dapat dijadikan acuan untuk renovasi ruang rapat AKD lainnya.

Keputusan itu bukanlah keputusan pengesahan renovasi ruang rapat Badan Anggaran sebab anggaran renovasi ruang Badan Anggaran sudah disahkan dalam rapat paripurna pengesahan APBNP.

"Selain itu keputusan ini dibuat setelah BURT melakukan pengawasan on the spot pelaksanaan renovasi ruang rapat Badan Anggaran. Tak hanya itu keputusan itu setelah melihat ruang rapat Badan Anggaran dapat dijadikan acuan bagi renovasi ruang rapat AKD lainnya," kata Wakil Ketua BU&RT DPR, Pius Lustrilanang, dalam rilis yang diterima Pos Kupang, Kamis (26/1/2012).

Dikatakannya, setelah Badan Anggaran bersama pemerintah menyelesaikan tugasnya dalam menyusun APBN dalam Pembicaraan Tingkat I, selanjutnya Badan Anggaran menyampaikan hasil pembahasannya kepada rapat paripurna untuk ditetapkan. Pengesahan anggaran DPR yang merupakan bagian dari APBN disahkan oleh rapat paripurna.

"Saya ingin mengatakan proses penyusunan dan penetapan anggaran DPR dilakukan secara berjenjang mulai dari BURT bersama Setjen, Badan anggaran bersama pemerintah, dan terakhir disahkan dalam rapat paripurna. Dengan kata lain, BURT hanya menetapkan usulan anggaran yang disusun oleh Setjen, yang memperjuangkannya adalah Badan Anggaran, dan yang mengesahkannya adalah rapat paripurna," ujar anggota Fraksi Gerindra itu.

Menurutnya semua pihak yang terlibat dalam mulai dari proses penyusunan hingga pengesahan anggaran terikat pada keputusan yang dihasilkan. Hal itu sesuai dengan tatib pasal 280 berbunyi setiap keputusan rapat DPR, baik berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak bersifat mengikat bagi semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan.

"Tidak ada satu individu pun di DPR yang mampu membuat keputusan individual karena setiap keputusan diambil secara kolektif. Oleh karena itu budaya yang berlaku di DPR; budaya balik badan dan lempar tanggung jawab ketika ada masalah, harus segera dihilangkan. Apalagi upaya mencari kambing hitam terhadap keputusan kolektif," tulis Pius.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved