Ruang Mewah Banggar
Ical Dukung Usut Anggaran Proyek Janggal Banggar DPR
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) mendukung adanya pengusutan sejumlah proyek
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) mendukung adanya pengusutan sejumlah proyek Banggar DPR yang terindikasi janggal, seperti anggaran renovasi ruang rapat Banggar DPR yang mencapai Rp20 Miliar. Kata Ical, untuk mengungkap kasus tersebut tidaklah salah. Yang salah itu, bila tidak janggal dan diungkap-ungkap.
"Ya,tidak salah kalau mengungkap hal yang janggal," ujar Ical saat ditanya wartawan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (22/1/2012).
Sedangkan mengenai ketua BURT yang justru baru mengetahui adanya proyek renovasi ruang rapat Badan Anggaran setelah hampir selesai proses pengerjaannya, menurut Aburizal, seharusnya pimpinan mengecek kembali proyek tersebut.
Maka mekanismenya, jika sudah disetujui pimpinan, maka harus dapat dilaksanakan, begitu proyek tersebut dilaksanakan, lanjut Ical, harus dicek kembali sudah benar atau tidak,
"Jika cara pelaksanaannya sudah benar, kan tidak bisa disalahkan," kata Ical menjelaskan.
Seperti diberitakan sebelumnya, mengenai kasus renovasi ruang Rapat Badan Anggara DPR, dua petinggi Badan Urusan Rumah Tangga (BURT DPR), Pius Lustrilanang dan Refrizal diketahui meneken atau menandatangani penyetujuan pembangunan ruang Badan Anggaran DPR senilai Rp20 milliar.
Berdasarkan data yang diperoleh Tribunnews.com dari Kesekjenan dalam surat Panja BURT nomor 040/BURT/R.PLENO/MS.II/12/2011 tertera jelas tanda tangan Refrizal selaku Ketua Panja Evaluasi Penggunaan Ruang di Gedung DPR dan Pius Lustrilanang, sebagai Ketua Rapat.
Tanda tangan itu dibubuhi pada 9 Desember 2011 di Kopo, Puncak, Jawa Barat. Dalam isinya surat tersebut menyatakan bahwa BURT menerima dan sepakat terhadap rencana renovasi ruang Banggar DPR. Bahkan renovasi ruang Banggar DPR dapat dijadikan acuan untuk ruang rapat lain di DPR.
"Renovasi ruang Badan Anggaran dapat dijadikan acuan untuk ruang AKD lainnya," begitu bunyi keputusan nomor 1, huruf (d) butir ke 2 dari rapat BURT DPR tanggal 9 Desember 2011 lalu,"begitu bunyi isi surat tersebut.(*)