Sidang Gayus Tambunan
Pledoi Gayus: Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun
Mantan pegawai Direktorat Pajak, Gayus HP Tambunan, menyampaikan pembelaan diri atas empat dakwaan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pegawai Direktorat Pajak, Gayus HP Tambunan, menyampaikan pembelaan diri atas empat dakwaan tindak pidana korupsi yang didakwaan Jaksa Penunun Umum (JPU)kepada dirinya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/1/2012).
Mengenakan baju koko putih, tahanan yang bisa plesiran ke Bali dan luar negeri ini membacakan tujuh lembar surat nota pembelaan (pelidoi).
Dalam pembelaan dirinya, Gayus melampirkan dua foto istri dan anaknya di halaman terakhir surat pleidoinya. Tampak foto pertama istri Gayus bersama ketiga putra dan putrinya. Sementara, foto kedua tampak Gayus berfoto bersama istri dan kelima anaknya, termasuk dua anak kembarnya yang belum lama ini lahir.
Gayus memberi judul "Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun" untuk tujuh halaman surat pelidoinya.
Dalam materi pleidoinya, Gayus menyampaikan pembelaan diri atas empat dakwaan yang disampaikan jaksa.
Menurut Gayus, dirinya telah dipidana dua kali atas perkara pemalsuan paspor dan pencucian uang atas kepemilikan uang sekitar Rp 100 miliar. Dan kali ini, Gayus harus menghadapi tuntutan penjara 8 tahun juga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara yang relatif sama, yakni pencucian uang tersebut.
Gayus yang mengaku tidak mengerti hukum, justru mengatakan sebuah istilah hukum "Nebis in Idem", bahwa seharusnya dirinya tidak bisa dituntut dua kali yang atas perkara yang telah diadili dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht).
Menurutnya, dakwaan yang disampaikan pada sidang kali ini juga merupakan berupa imajinasi jaksa, namun tidak bisa membuktikan perbuatan pidana yang dilakukannya. "Untuk perkara berbeda dan pengadilan yang berbeda, JPU hanya menyalian atau copy paste," kata Gayus.
Diberitakan sebelumnya, Gayus dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 1 milar subsidair 6 bulan kurungan atas dakwaan empat perkara pidana korupsi sekaligus.
Pertama, ia didakwa menerima gratifikasi (pemberian hadiah kepada penyelenggara negara) 3,5 juta dollar Ameriksa Serikat (AS) melalui Alif Kuncoro untuk kepengurusan sengketa pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin, serta menerima suap Rp 925 juta dari Roberto Santonius untuk kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart.
Kedua, ia didakwa atas kepemilikan uang 659.800 dolar AS dan 9,68 juta dolar Singapura yang diduga gratifikasi. Uang itu disimpan dalam safety deposit box Bank Mandiri cabang Kelapa Gading. Ketiga, melakukan pencucian uang atas kepemilikan uang tersebut.
Dan keempat, Gayus didakwa memberikan suap Rp 264 juta kepada sejumlah polisi yang bertugas di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, agar dia dapat meninggalkan tahanan.
Gayus pun mengungkapkan kekecewaan atas perkara keempat ini. Sebab, hanya mobil pribadinya, Honda Jazz dan Ford Everest, yang disita penyidik Polri. Padahal, saat keluar masuk Rutan Mako Brimob, Gayus juga menggunakan mobil pribadi si kepala rutan Kompol Iwan Siswanto, dan anak buahnya.
Ia lebih kecewa, karena kedua mobil kesayangannya bersama rumah mewah di Gading Park View dan sebuah apartemen di Cempaka Mas juga dituntut jaksa sebagai barang bukti yang akan disita negara.
Atas pembelaan yang disampaikannya, Gayus meminta majelis hakim untuk memutuskan perkaranya seadil-adilnya dan seringan-ringannya, berdasarkan fakta hukum dan bukan opini seseorang yang memang menginginkannya dihukum berat. "Seperti Yunus Husein (mantan anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan mantan Ketua PPATK) yang mengatakan saya mempunya tiga Pom bensin, Denny Indrayana (Wakil Menkumham dan mantan Sekretaris Satgas) yang mengatakan saya saya mengamankan aset ke luar negeri," ujarnya.
Tak lupa Gayus juga mencurahkan kesedihannya, karena harus berpisah dengan keluarganya, termasuk dengan dua buah hatinya yang baru lahir, untuk waktu yang belum ditentukan, karena harus mendekam di balik penjara. "Saya harus menanggung semua beban berat penderitaan ini. Saya harus berpisah dengan keluarga yang saya cintai," kata dia.