Dugaan Korupsi di UI
Jual Tanah Negara, BPK Sebut Rektor UI Ceroboh
Rektor Universitas Indonesia telah melakukan pelanggaran atas PP Nomor 6 Tahun 2006 dan PP Nomor 38 Tahun 2008 tentang aset negara.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam laporan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) disebutkan bahwa Rektor Universitas Indonesia telah melakukan pelanggaran atas PP Nomor 6 Tahun 2006 dan PP Nomor 38 Tahun 2008 tentang aset negara. Pasalnya, rektor telah melakukan persetujuan atas penjualan tanah negara yang bekerjasama dengan PT MLL di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 17. Hal itu dilakukan rektor tanpa sepengetahuan Menkeu.
"Rektor UI tanpa sepengetahuan Menkeu sebagai pejabat ditunjuk mengelola aset negara menyebabkan negara dirugikan sekitar Rp 4 Milliar lebih, tentu kami berharap penegak hukum mengusut ini. Kita tidak bisa biarkan universitas simbol moral simbol intelektual melakukan kecerobohan seperti ini,"ujar Anggota BPK, Rizal Jalil di gedung DPR, Jakarta, Kamis(19/1/2012).
Keteledoran lain yang dilakukan Rektor UI saat ini adalah terkait dengan RS Pendidikan. Rektor tidak cermat menandatangani kontrak dengan Jepang sehingga negara yang harus membayar keteledoran itu.
"Ada ketidakcermatan dan kehati-hatian dari rektor terkait kerjasama dengan Jepang," imbuhnya.