Sabtu, 4 Oktober 2025

Balada TKW di Negeri Arab

PT Pancaran Batusari Bersedia Urus Kepulangan Rida

PT Pancaran Batusari bersedia mengurus kepulangan Rida Nurhanifah binti Saikhu (28) ke Indonesia berikut menanyakan hak-haknya selama

Penulis: Dahlan Dahi
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pancaran Batusari bersedia mengurus kepulangan Rida Nurhanifah binti Saikhu (28) ke Indonesia berikut menanyakan hak-haknya selama bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Jeddah, Arab Saudi.

Demikian pernyataan tertulis Abdoel Rokchim, Direktur Operasional PT Pancaran Batusari, yang dibuat di depan Kepala Seksi Litigasi dan Nonlitigasi BNP2TKI, Firman Yulianto, Selasa (17/1/2012) siang.

“Kami akan mengurus kepulangan Rida Nurhanifah binti Saikhu ke Indonesia serta hak-haknya selama bekerja dengan menanyakan kepada agency TKI di Madinah, Arab Saudi,” tulis Abdoel Rokchim.

PT Pancaran Batusari selaku Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan Rida Nurhanifah, juga akan melakukan koordinasi dengan pihak agensi di Saudi, Khaled For Recruitment, majikan, dan KJRI Jeddah. Di samping itu, pihak PPTKIS juga akan melaporkan mengenai perkembangan TKI bersangkutan ke KJRI, BNP2TKI, maupun ke Pos Perjuangan TKI (Pospertki) PDI Perjuangan di Arab Saudi.

“Pernyataan tertulis ini kami buat dalam waktu selambat-lambatnya tujuh hari terhitung sejak tanggal dibuat, dan apabila tidak dapat dipenuhi kami sanggup mendapatkan sanksi sesuai ketentuan atau peraturan yang berlaku,” tulis Abdoel Rokchim.

Di dalam catatan PT Pancaran Batusari, Rida Nurhanifah pemilik Paspor Nomor AM 927358 dan pemegang Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) Nomor: 3130 709 170 484 0003, berangkat ke Jeddah pada 21 Juni 2009. Di dalam Paspor tertera ia bekerja pada sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) pada keluarga Yaser Maqbule Hamid Al Musway. Namun yang terjadi, Rida Nurhanifah mengadukan, jika dia dipekerjakan pada keluarga mertua majikannya, yakni Saleh Mussri Al Misaleh.

Rida Nurhanifah juga mengadukan, bahwa sejak awal bekerja sampai sekarang tidak diberi surat izin tinggal (iqamah). Majikannya tidak mengizinkan pulang, meski sudah habis kontrak kerjanya. Izin cuti pun, tidak dikabulkan. Setiapkali ditanya persoalan pulang, majikan selalu janji dan mengulur-ulur dengan memberi beragam pekerjaan dan berbagai alasan.

Deputi Perlindungan BNP2TKI Lisna Yoeliani Poeloengan, Jumat (13/1/2012) lalu, telah berkirim surat kepada KJRI Jeddah.

“BNP2TKI memohon kepada pihak KJRI Jeddah untuk menelusuri mengenai pengaduan TKI Rida Nurhanifah di Jeddah sebagaimana dilaporkan oleh Pospertki PDI Perjuangan di Arab Saudi pada 1 Januari 2012 lalu,” sebut Lisna.

“Soalnya, pihak keluarga TKI di Indonesia sangat mengkhawatirkan dan meminta untuk dipulangkan, serta mendapatkan hak-haknya selama menjadi TKI,” tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved