Pilkada Aceh
KPU Siap Hadapi Gugatan Mendagri
Ketua KPU Abdul Hafiz Ansyari bersiap diri perihal gugatan Mendagri Gamawan Fauzi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Ansyari bersiap diri perihal gugatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menyiapkan berbagai data soal Pemilukada Aceh yang hingga saat ini terus bermasalah.
"Yang jelas, kami akan siapkan data-data untuk menghadapi gugatannya. Kalau kemudian MK meminta KIP agar membuka pendaftaran lagi,kita akan lihat waktunya. Kalau waktunya cukup seminggu, berarti jadwal pelaksanaannya bisa bergeser," kata Abdul Hafiz Ansyari saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (12/01/2012).
Ia mengatakan, kalau keputusannya mengabulkan permohonan, maka implikasinya pada pelaksanaan logisltik. Tender surat suara akan diulang karena secara otomatis menambah satu calon lagi.
"Kalau aturannya kan, tidak ada aturannya yang memperbolehkan calon mendaftar. Kecuali melalui perppu atau keputusan yang berkekuatan hukum tetap, melalui putusan MK. Kalau diperbolehkan ada calon mendaftar, implikasinya waktu pelaksanaan juga kemungkinan diundur," ujarnya.
Biaya yang dikeluarkan, kata Hafiz, sudah otomatis akan naik. Hafiz tak menyebut berapa angka persis bila pelaksanaan pemilukada Aceh diundur waktunya. Ia memastikan format kertas suara pemilihan saat ini sudah dilakukan.
"Satu bulan saja diundur, kenaikannya bisa 22 persen. Belum lagi soal data pemilih. Dalam satu bulan, yang menikah atau yang sudah berumur 17 tahun banyak, sehingga didata lagi dan memerlukan waktu," ungkapnya.
Ia mengatakan masalah tersebut belum termasuk sengkarut lelang kertas suara. Sudah pasti, tegasnya, jika diundur akan dilakukan lelang ulang. Akibatnya, peserta lelang yang sudah dinyatakan sebagai pemenang akan protes.
"Tetap dilaksanakan masalah, ditunda juga bermasalah. Idealnya, pelaksanaan pemilukada Aceh dilakukan pada 16 Februari," imbuhnya.